Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (ketiga kiri), dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (keempat kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriks(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait dugaan praktik lancung yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Lembaga antirasuah tersebut menduga LAZ meminta sejumlah uang kepada bawahannya dengan memanfaatkan momentum hari raya atau menjelang Lebaran pada 2025 dan 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada 2025, terdapat dugaan permintaan pengumpulan uang oleh LAZ. Nilai uang yang diminta berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.
"Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam skema tersebut, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), diduga menjadi perantara. Sudirman disinyalir meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk mengumpulkan dana tersebut sebelum akhirnya diserahkan secara tunai kepada LAZ.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Praktik serupa diduga kembali terjadi pada 2026. Berdasarkan identifikasi awal KPK, berikut adalah rincian aliran dana yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait:
| Menjelang Lebaran 2025 | Rp500 Juta - Rp750 Juta | Permintaan LAZ melalui Sudirman dan Kadis PUPRPKP. |
| Maret 2026 | Rp250 Juta | Diterima oleh Sudirman (SUD). |
| April 2026 (Menjelang Lebaran) | Rp100 Juta | Dari Kadis PUPRPKP kepada Sudirman melalui sopir. |
Taufik menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan korupsi ini.
"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya," tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Juli 2026. Operasi ini merupakan penindakan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta.
Setelah pemeriksaan intensif, pada 21 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara berbeda:
- Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat) & Sudirman (Dirut PT AMGM): Tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
- Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, & Alvonsus Gani (Dirut PT MSI): Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna membongkar tuntas praktik lancung di wilayah Kabupaten Lombok Barat. (Ant/Z-1)

















































