KPK Tegaskan Parsel Hari Raya untuk ASN Termasuk Gratifikasi

3 hours ago 3
KPK Tegaskan Parsel Hari Raya untuk ASN Termasuk Gratifikasi Ilustrasi--Pengunjung memilih parsel di kios pedagang parsel musiman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras terkait tradisi pengiriman bingkisan menjelang hari besar keagamaan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara negara merupakan kategori gratifikasi, terutama jika berkaitan dengan jabatan.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur secara ketat dalam regulasi mengenai gratifikasi. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa (21/7).

Arif menekankan bahwa KPK secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi setiap kali menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, hingga Galungan, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketentuan Pemberian Parsel

Dalam penjelasannya, Arif merinci perbedaan perlakuan terhadap asal pemberian bingkisan. Pemberian dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara secara tegas dilarang. Sementara itu, pemberian dari sesama rekan kerja masih dimungkinkan selama mematuhi batasan yang diatur dalam pedoman KPK.

Sumber Pemberian Status Ketentuan
Mitra Kerja/Vendor Dilarang (Potensi Konflik Kepentingan)
Rekan Kerja Diperbolehkan (Sesuai batasan pedoman KPK)

Mekanisme Pelaporan dan Risiko Hukum

Terkait parsel yang telanjur diterima dari mitra kerja, Arif menyebutkan bahwa penerima wajib melaporkannya kepada KPK. Dalam kondisi tertentu, barang tersebut akan ditetapkan sebagai milik negara.

Jika penerima ingin memilikinya, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sesuai nilai barang tersebut. Namun, jika tidak ingin memiliki, parsel dapat dikembalikan langsung kepada pengirim.

Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan dari kalangan vendor mengenai pemberian bingkisan sebagai upaya menjaga hubungan baik dengan klien.

Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kemenimipas karena berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Arif menutup penjelasannya. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |