Ilustrasi--Para terduga pelaku judi online jaringan internasional berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) seusai digerebek jajaran Bareskrim Polri di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026).(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmen untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Kini, setiap WNA yang terbukti melanggar hukum tidak lagi hanya menghadapi sanksi administratif berupa pendeportasian dan pencekalan, tetapi juga akan diproses secara pidana hingga masuk penjara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masuknya orang asing yang memiliki niat buruk di tanah air.
"Ini pesan dari kami kepada WNA yang beritikad tidak baik. Jangan membayangkan hanya akan dideportasi. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara," tegas Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7).
Kasus 10 Investor Palsu di Tangerang
Sebagai bukti nyata ketegasan tersebut, Ditjen Imigrasi telah melimpahkan berkas perkara 10 WNA yang terlibat kasus investor palsu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa investor.
Kecurigaan petugas bermula saat menemukan para "investor" ini tinggal bersama di sebuah apartemen yang dinilai tidak wajar bagi profil pengusaha. Setelah dilakukan penyidikan oleh Kantor Imigrasi Tangerang, terungkap bahwa seluruh dokumen pendukung visa mereka adalah fiktif.
Detail Data WNA Investor Palsu:
| Pakistan | ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, JK | 8 Orang |
| Irak | RAM, PAH | 2 Orang |
| Total | 10 Orang | |
Modus Operandi dan Motif
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa para WNA tersebut memalsukan akte notaris dan rekening koran perusahaan untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Namun, pada kenyataannya, mereka tidak memiliki aktivitas bisnis nyata di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa Indonesia hanyalah negara transit bagi para pelaku. Motif utama mereka adalah mendapatkan ITAS Indonesia guna mempermudah proses pengajuan visa menuju negara-negara di Eropa, khususnya Inggris.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, kesepuluh WNA tersebut dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemalsuan data dan pemberian keterangan tidak benar. Berikut adalah rincian landasan hukum yang disangkakan:
- Pasal 123 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara.
- Sanksi Denda: Paling banyak kategori IV.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi warga asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal atau memalsukan dokumen kependudukan di wilayah hukum Indonesia. (Ant/Z-1)

















































