KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Imigrasi Bali

2 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada pekan ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menyita barang bukti serupa saat menggeledah dua lokasi lain, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.

Ketiga lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di Bali pada 17-19 Juni 2026. “Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi dikutip dari Antara pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing pada 19 Juni 2026. “Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut. Delapan tersangka itu terdiri atas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025; serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Pilihan Editor: Peran Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |