KPK Periksa Lagi ASN Kemenhub soal Fee Proyek Jalur Kereta

6 hours ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Pemeriksaan itu dilakukan dalam perkara korupsi proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kemenhub.  

Dua pejabat Kemenhub yang diperiksa hari ini, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya hadir penuhi panggilan penyidik, Selasa, 26 Mei 2026. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Selasa, 26 Mei 2026

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan, kedua saksi tersebut dimintai keterangannya soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub. "Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," kata Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi sebelumnya. Kemarin, tiga saksi yang diperiksa penyidik yakni Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Ariyandi Ariyus; Kepala BPTD Kelas I Jawa Barat, Hanura Kelana Iriana; dan Kepala Seksi Audit Keselamatan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Herman Armada.

Sebelumnya, penyidik KPK menyatakan sedang mendalami dugaan pemberian fee proyek ke sejumlah pihak di Kemenhub atas proyek pembangunan jalur kereta api. Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 21 Mei 2026.

Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, pada Senin, 18 Mei 2026. Jumlahnya masih dirahasiakan, namun dipastikan senilai ratusan juta rupiah.

Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 11 April 2023. Penyidik KPK kembali mengintensifkan penyidikan kasus korupsi tersebut setelah menangkap mantan Bupati Pati Sudewo

Sudewo, yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, diduga menerima sejumlah fee proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Penerimaan biaya komitmen itu diduga melewati orang kepercayaan Sudewo. 

Penyidik menetapkan Sudewo sebagai tersangka suap setelah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Budi menjelaskan, dalam perkara DJKA ini, Sudewo diduga menerima aliran uang saat masih menjabat anggota Komisi V DPR. 

“Perkara ini bukan terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat anggota Komisi V DPR yang bermitra dengan Kemenhub,” ujar Budi pada Kamis, 22 Januari 2026. 

Sebagai legislator, kata Budi, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yakni Kemenhub, terutama dalam proyek di kementerian tersebut. Namun, KPK menemukan dugaan aliran uang dari proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada Sudewo. 

“Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta dalam persidangan terdakwa lain,” kata Budi. 

Penyidik KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |