Bupati Bogor Rudy Susmanto berfoto bersama dengan pegawai paruh waktu di Lapangan Panahan, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).( ANTARA/M Fikri Setiawan)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (27/8/2026). Lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.
“Penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (27/8).
Kronologi dan Barang Bukti
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang sempat memicu isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 lalu. Meski KPK membantah adanya OTT, lembaga antirasuah tersebut mengakui telah mengamankan sejumlah barang bukti signifikan pada fase awal.
| 20 Agustus 2026 | Informasi awal dugaan OTT di Kabupaten Bogor (diklarifikasi KPK tidak ada OTT). |
| 21 Agustus 2026 | KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar sebagai barang bukti awal. |
| 27 Agustus 2026 | Penggeledahan kantor Bappenda dan BKPSDM; penyitaan dokumen insentif pajak. |
Fokus Penyidikan
Saat ini, KPK tengah menjalankan dua lini penyidikan utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum:
- Pemotongan Insentif Pajak: Dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK menyatakan bahwa status penyidikan masih bersifat umum. Hal ini berarti penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelaah dokumen yang disita sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Ant/I-1)


















































