Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar 'coffee morning' bersama insan media di aula kejaksaan setempat, Senin (31/8/2026).(Antara)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Kamis pekan lalu. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang memfinalisasi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Surat dakwaan ditargetkan rampung maksimal dalam dua pekan ke depan agar segera bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujar Ronald di Cikarang, Senin (31/8/2026).
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pengajuan instalasi jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan yang mencakup sektor rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha. Bagian pemasaran perusahaan diduga menetapkan biaya pemasangan sambungan baru jauh di atas ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Para pelanggan terpaksa menyetorkan uang ke rekening khusus yang disiapkan penyidik untuk menampung pembayaran tersebut. Namun, dana yang masuk diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
| Total Kerugian Negara | Rp4,5 Miliar |
| Pengembalian Kerugian | Rp280 Juta (Telah disita) |
| Jumlah Saksi Diperiksa | 52 Orang |
| Tersangka Utama | AEZ (Eks Direktur Usaha) |
| Tersangka Lainnya | MSB dan RF (Eks Kabag Pemasaran) |
Aktor Intelektual dan Alat Bukti
Penyidik menetapkan AEZ (35), Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, sebagai aktor intelektual dalam perkara ini. AEZ diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk mengelola rekening khusus atas nama perusahaan demi keuntungan pribadi. Dua tersangka lainnya, MSB dan RF, merupakan pejabat di bagian pemasaran pada periode tersebut.
Ronald menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa rekening koran dan bukti selisih pemasukan yang sangat besar antara dana yang diterima dari pelanggan dengan laporan neraca keuangan perusahaan. "Ada temuan mark up harga yang sangat jauh dari harga resmi pemerintah daerah," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP. (Ant/I-1)


















































