Koalisi Sipil Soroti 3 Potensi Kemunduran Substansi draf RUU Perampasan Aset

3 weeks ago 10
Koalisi Sipil Soroti 3 Potensi Kemunduran Substansi draf RUU Perampasan Aset Ratusan peserta dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi keprihatinan di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).(MI/Agus Mulyawan)

KOALISI Masyarakat Sipil menemukan sedikitnya tiga potensi kemunduran substansi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026. Temuan tersebut muncul setelah koalisi membandingkan draf DPR dengan draf yang sebelumnya disusun pemerintah.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono mengatakan tiga persoalan tersebut berkaitan dengan penghapusan norma illicit enrichment, penyempitan ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), serta ketidakjelasan lembaga pengelola aset.

“Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga kemunduran substansi dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah,” kata Agus Sarwono dalam keterangan resminya, Kamis (28/8).

Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment. Dalam draf pemerintah versi 2023, ketentuan tersebut memungkinkan perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

“Patut diduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment),” ujar Agus.

Menurut dia, norma tersebut penting untuk menjangkau kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Instrumen itu juga dinilai relevan dalam mengungkap kepemilikan kekayaan yang tidak wajar dalam perkara korupsi.

Kedua, koalisi menilai draf DPR berpotensi mempersempit penerapan NCB. Dalam draf DPR, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 3 huruf b dan kondisinya dirinci dalam Pasal 6, antara lain ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.

Persoalannya, seluruh objek aset dalam Pasal 5 masih dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut dinilai membuat NCB sulit digunakan untuk menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak diketahui pemiliknya.

“Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan,” kata Agus.

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan draf pemerintah 2023 yang secara tegas menyasar barang hasil kejahatan ketika pelaku atau pemiliknya tidak diketahui. Contohnya antara lain kayu hasil pembalakan liar dan hasil perjudian daring.

Ketiga, koalisi menyoroti desain kelembagaan pengelola aset yang dinilai belum jelas. Dalam draf pemerintah 2023, Jaksa Agung ditetapkan sebagai penanggung jawab pengelolaan aset. Draf tersebut juga mengatur tugas pengelola, sistem informasi aset yang transparan, serta kewajiban pelaporan secara berkala.

Sementara dalam draf DPR, Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset tanpa menjelaskan secara tegas bentuk kelembagaan, pimpinan, posisi institusional, maupun mekanisme pertanggungjawabannya.

“Kelembagaan pengelola aset dalam draf DPR justru menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas,” ujar Agus.

Koalisi juga menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di kemudian hari. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan agar pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Atas temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah segera membuka draf serta DIM RUU Perampasan Aset melalui kanal resmi DPR. Transparansi dinilai penting agar publik dapat mengawasi setiap perubahan substansi selama proses pembahasan.

Lebih jauh, Koalisi meminta DPR memperkuat ketentuan illicit enrichment, memperjelas ruang lingkup dan hukum acara NCB, serta memastikan mekanisme tersebut dapat menjangkau aset yang gagal dieksekusi dan aset yang tidak bertuan.

“DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |