Ilustrasi(Dok Istimewa)
Seorang pria paruh baya tampak santai keluar-masuk kompleks Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/9/2026) siang. Sambil menjinjing bungkusan makanan, ia menyapa staf dan petugas keamanan dengan akrab. Tidak ada ketegangan di wajahnya, meski ia berstatus sebagai deteni. Pria tersebut adalah Umar Syarif, warga negara Bangladesh yang telah menetap di Rudenim Jakarta selama 26 tahun.
Bagi Umar, Rudenim bukan lagi sekadar tempat penampungan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang bermasalah secara administrasi. Tempat itu telah menjadi rumah kedua baginya. "Saya sudah di sini 26 tahun," ujar pria berusia 58 tahun tersebut saat ditemui wartawan.
Berawal dari Liburan dan Menemukan Keluarga
Kisah Umar di Indonesia dimulai pada tahun 2000 saat ia datang sebagai wisatawan. Tak disangka, perjalanan liburan itu mengubah garis hidupnya. Di Jakarta, ia berkenalan dengan seorang perempuan yang bekerja di toko emas, yang kemudian menjadi istrinya.
Dari pernikahan tersebut, Umar dikaruniai dua orang anak. Anak pertamanya kini sudah bekerja, sementara anak keduanya masih menempuh pendidikan di sekolah. Keberadaan keluarga inilah yang menjadi alasan utama Umar enggan meninggalkan Indonesia.
"Saya betah karena ada anak dan istri saya di sini. Kalau saya sendiri, mungkin saya bisa pulang. Tapi ini ada tanggung jawab anak istri. Saya tidak mau meninggalkan keluarga saya di sini," ungkapnya.
Saksi Perubahan Fasilitas Rudenim
Selama lebih dari seperempat abad, Umar menyaksikan transformasi besar di Rudenim Jakarta. Ia mengenang masa awal kedatangannya di mana fasilitas masih sangat sederhana dan area sekitar belum tertata rapi.
"Dulu biasa saja, sekarang sudah maju, sudah rapi. Dulu ada pohon-pohon, tempatnya kecil. Sekarang sudah enak," katanya. Selain fasilitas, hubungan emosional dengan petugas membuatnya merasa nyaman. Umar bahkan sering membantu membelikan kebutuhan logistik seperti roti dan makanan bagi deteni lain yang tidak bisa keluar kompleks.
Status Deteni Luar Detensi
Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, menjelaskan bahwa Umar merupakan salah satu deteni yang mendapatkan izin berada di luar area detensi karena faktor kemanusiaan. "Pak Umar itu salah satu deteni luar detensi karena yang bersangkutan sudah menikah dengan warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah Kalideres," jelas Slamet.
Meski demikian, pihak Rudenim terus memberikan edukasi agar Umar bersedia pulang ke Bangladesh untuk memperbaiki administrasi keimigrasiannya. Dengan status deteni, Umar memiliki keterbatasan ruang gerak untuk menafkahi keluarganya secara formal.
Kendala Deportasi dan Hak Asasi Manusia
Slamet menegaskan bahwa pemulangan WNA tidak bisa dilakukan secara paksa jika menyangkut aspek hak asasi manusia. "Enggak bisa dipaksa. Kalau dipaksa nanti jatuhnya pelanggaran HAM," tegasnya. Oleh karena itu, koordinasi dengan kedutaan besar negara asal menjadi kunci utama dalam proses repatriasi.
Keberhasilan Pemulangan Deteni
Upaya persuasif yang dilakukan Rudenim Jakarta diklaim membuahkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebanyak 115 orang telah dideportasi. Saat ini, jumlah deteni di Rudenim Jakarta tersisa sekitar 20 orang, jauh di bawah kapasitas maksimal sebanyak 120 orang.
Beberapa kasus sulit pun berhasil diselesaikan, termasuk pemulangan seorang warga negara Nigeria yang telah menjalani detensi selama 12 tahun setelah bebas dari kasus narkoba di Nusakambangan, serta warga negara Afghanistan yang bersedia pulang setelah mendapatkan edukasi langsung dari pihak kedutaannya.
Selain fokus pada pemulangan, Slamet Wahyuni juga terus membenahi fasilitas pelayanan, kehumasan, hingga sarana dokumentasi digital di Rudenim Jakarta. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan fungsi antara Rumah Detensi Imigrasi dengan Kantor Imigrasi pada umumnya.


















































