Ketua Komisi X DPR Sebut Aturan Sekolah Swasta Gratis akan Dimasukkan ke RUU Sisdiknas

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelenggaraan sekolah swasta gratis akan dimasukkan ke dalam rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah di bahas di parlemen. 

Hetifah menyebut rencana itu telah dibahas jauh sebelum MK memutuskan aturan tersebut. "Kalau RUU Sisdiknas malah saya maunya wajib belajarnya 13 tahun pembiayaannya, termasuk yang swasta harus lebih jelas partipasinya," kata Hetifah saat ditemui usai menghadiri agenda Peluncuran Beasiswa di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah putusan atas perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025, MK mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). 

MK berpandangan pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. MK juga menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Kendati demikian, Hetifah mengatakan penerapan keputusan tersebut tidak bisa diterapkan di semua sekolah swasta. Selain karena keterbatasan anggaran, Hetifah menyebut pemerintah juga harus jeli memilih sekolah swasta yang akan digratiskan agar tidak menimbulkan permasalahan baru berupa penurunan kualitas pendidikan. "Kita tidak ingin keputusan MK ini mendemotivasi melemahkan, bahkan menghilangkan peran dari sektor swasta, dan masyarakat di dalam pendidikan," kata dia. 

Hetifah mencontohkan, salah satu sekolah swasta yang layak untuk dibiayai adalah sekolah swasta yang berada di daerah yang daya tampung sekolah negerinya masih kurang. Selain itu, bisa juga sekolah swasta yang kebutuhan biayanya rendah atau sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. "Jadi mungkin nanti kita juga harus ada perlakukan (sekolah) secara berbeda-beda," kata dia. 

Selain memasukannya ke dalam RUU Sisdiknas, politikus Golkar itu mengatakan parlemen dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera melakukan pembahasan mengenai realokasi anggaran pendidikan guna mengakomodir putusan MK ini. Realokasi anggaran itu akan dibahas bertepatan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun depan. "Nah ini yang kebetulan, memang sekarang setelah masa sidang itu, kami akan bahas anggaran 2026 sih," tuturnya. 

Saat ini DPR memang sedang menyusun Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Parlemen berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.

Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan salah satu ide yang mengemuka dalam pembahasan aturan tersebut adalah memperpanjang masa wajib belajar menjadi 13 tahun dari yang saat ini 10 tahun. Dari 13 tahun itu, satu tahun di antaranya termasuk pra sekolah dasar atau Pendidikan anak usia dini (PAUD).

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |