TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara jaksa korupsi uang sitaan robot trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Juni 2025. Azam adalah jaksa yang menangani kasus robot trading, dan diduga menilap uap sitaan.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan tujuh saksi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pembinaan Yosep Kristian Alun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dodi Gazali Emil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya, ada Koordinator pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Muhammad Adib Adam, Kasubseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Baroto, Kepala Sub Direktorat Badan Pusat Statistik (BPS) Iwan Ginting.
Pada persidangan kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro bersaksi bahwa tidak pernah menerima surat kuasa atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Andi Rian, yang diduga menjadi perwakilan paguyuban korban robot trading Fahrenheit Bali.
“Sepanjang hidup saya, saya mengenal nama Andi Rianto sekali, saat ini sebagai honorer pada Kejaksaan Negeri Jakbar,” kata Hendri saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya.
Menurut keterangan jaksa penuntut umum, paguyuban robot trading Fahrenheit Bali tersebut mewakili 137 korban dan memberi kuasa kepada Andi Rianto. Penuntut umum juga mendapati surat kuasa yang ditandatangani Andi Rianto. Karena itu, penuntut umum mengali soal sosok Andi Rianto kepada Hendri juga Kasubseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Baroto. Namun, keduanya menyebut tidak mengetahui.
Dalam perkara ini, penuntut umum mendakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya melakukan tindak pidana korupsi uang sitaan robot trading Fahreinheit Rp 11.700.000.000. Menurut jaksa penuntut umum, Azam telah bermufakat jahat dengan pengacara korban robot trading Fahreinheit Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," kata penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Penuntut umum mengatakan bahwa Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang secara paksa dari barang bukti perkara korupsi uang sitaan robot trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Azam yang menjadi jaksa dalam perkara justru menyalahgunakan wewenang dengan memeras untuk menguntungkan diri sendiri.