Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Hari Ini

1 day ago 4

TEMPO.CO, Batam - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Satria Nanda akan menjalani sidang putusan dalam perkara penyisihan barang bukti sabu. Putusan sidang juga akan dijalani 11 terdakwa lainnya dalam dua hari ke depan yakni Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025.

Pantauan Tempo, Satria sudah tiba di pengadilan pada pukul 09.15 WIB Rabu, 4 Juni 2025. Ia mengenakan kaca mata dan masker. Satria datang bersama lima terdakwa lainnya, yakni Shigit Shargo Edhi, Junaidi, Fadillah, Alex Candra, dan Rahmadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 26 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ali Naek, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam pemaparan di persidangan, jaksa menjelaskan Kasat Narkoba Satria Nanda dianggap telah melakukan tindak pidana narkotika secara sistematis dan terencana. Satria tidak hanya berperan dalam menyisihkan barang bukti, namun juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang melebihi lima gram.

Selain Satria, tuntutan hukuman mati juga diajukan terhadap empat anggota kepolisian lainnya yang berada di bawah komandonya. Mereka adalah mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.

Keempatnya disebut memiliki peran aktif dalam proses penyisihan barang bukti sabu dan diduga terlibat dalam pemufakatan untuk mendistribusikan kembali narkotika yang seharusnya dimusnahkan. Sementara itu, enam mantan anggota kepolisian lainnya yang turut diperiksa dalam perkara ini menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Jaksa menyebutkan bahwa peran mereka dalam kasus ini juga berkaitan dengan penyisihan barang bukti, namun tidak sampai pada tuntutan pidana mati.

Selain jajaran kepolisian, kejaksaan juga menuntut hukuman terhadap dua terdakwa sipil yang diduga berperan sebagai kurir dan bandar dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Mereka adalah Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |