Ketua Komisi X DPR Bilang Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Harus Dilaksanakan

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 wajib dilaksanakan. Putusan tersebut mengatur bahwa negara harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik siswa di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Menurut Hetifah, putusan MK merupakan aturan yang final dan mengikat. Dia berujar parlemen dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun saat ini tengah mengkaji sejumlah konsekuensi yang akan muncul ketika pemerintah mengimplementasikan aturan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi pasti kami akan menjalankan hal tersebut," kata dia saat menghadiri agenda Peluncuran Beasiswa di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. 

Kendati demikian, Hetifah menuturkan, mustahil aturan tersebut bisa dilaksanakan secara serentak di seluruh sekolah di berbagai daerah di Indonesia. Alasannya, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal untuk mengakomodasi kebijakan tersebut. 

Oleh sebab itu, kata dia, pada tahap awal, pembiayaan sekolah swasta akan menyasar sekolah swasta yang kebutuhan biayanya rendah atau sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3 T.  "Jadi mungkin nanti kami juga harus ada perlakukan (sekolah) secara berbeda-beda," kata Hetifah. 

Selain soal anggaran, menurut Hetifah, penerapan kebijakan ini juga harus berhati-hati lantaran penyebutan 'sekolah gratis' berpotensi menimbulkan demotivasi pada satuan pendidikan. "Kami tidak ingin keputusan MK ini melemahkan, bahkan menghilangkan peran dari sektor swasta, dan masyarakat di dalam pendidikan," kata dia. 

Lebih jauh, politisi Golkar itu mengatakan pihaknya berencana mengakomodasi putusan MK ini ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini tengah disusun di parlemen. Bahkan, dia mengatakan dalam UU baru nanti lama wajib belajar yang harus dibiayai pemerintah akan diperpanjang menjadi 13 tahun dari yang saat ini 10 tahun. 

"Kalau kita maunya 13 tahun sampe SMA pun kalau bisa gratis," kata dia. "Karena beberapa daerah seperti Kalimantan Timur sudah menggratiskan pendidikan sampe S1, S2, dan S3."

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |