Direktur Utama LPPOM Pusat Muti Arintawati meresmikan Gedung LPPOM Babel.(MI/Rendy Ferdiansyah)
TINGKAT kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki sertifikat halal masih rendah. Kondisi tersebut terjadi di Bangka Belitung maupun secara nasional, meskipun program tersebut telah berjalan cukup lama.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Muti Arintawati mengatakan, persentase SPPG yang telah memiliki sertifikat halal masih relatif kecil, termasuk di Provinsi Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan Muti seusai menghadiri kegiatan Halal Service Point sekaligus meresmikan Gedung LPPOM Babel, Rabu (9/9).
Menurut Muti, berdasarkan ketentuan mengenai Jaminan Produk Halal, SPPG yang menyelenggarakan layanan makanan dalam program MBG termasuk yang wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban tersebut juga diperkuat oleh ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Jadi, dari sisi aturan Jaminan Produk Halal, SPPG termasuk yang wajib bersertifikat halal. Dari Badan Gizi Nasional juga mewajibkan SPPG memiliki sertifikat halal," kata Muti.
Ia meminta seluruh pengelola SPPG segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 17 Oktober 2026. Muti berharap seluruh proses sertifikasi dapat diselesaikan sebelum tenggat tersebut.
"Kemungkinan masih berproses. Kami harapkan sertifikat halal seluruh SPPG dapat selesai sebelum 17 Oktober nanti. Jika tidak, akan ada sanksi, mulai dari penutupan hingga pidana," tegasnya.
Muti mengatakan, keberadaan gedung baru LPPOM Babel diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha di daerah. Hal itu dinilai penting mengingat kewajiban sertifikasi halal pada 2026 semakin dekat.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, yang memperoleh akses layanan sertifikasi halal.
Sementara itu, Direktur LPPOM Babel Muhammad Ichsan mengatakan, jumlah pelaku usaha makanan dan minuman di Babel yang telah memiliki sertifikat halal masih terbatas.
Dari lebih dari 100 ribu pelaku UMKM makanan dan minuman di Babel, baru sekitar 30 persen yang telah bersertifikat halal. Ichsan menyebut terdapat sekitar 1.500 UMKM yang telah bersertifikat halal, termasuk dalam skema reguler yang mencapai sekitar 4.300 UMKM berdasarkan data dan kategori yang digunakan LPPOM Babel.
"Untuk SPPG atau dapur MBG memang masih belum semuanya mendaftar halal, meskipun sudah diarahkan untuk segera memiliki sertifikat halal," ujar Ichsan.
Menurut dia, LPPOM Babel terus melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Salah satu kendala yang dihadapi adalah biaya sertifikasi serta kondisi dapur yang belum memenuhi standar, termasuk persoalan asap.
"Kami terus melakukan sosialisasi agar dapur-dapur SPPG di Babel segera memiliki sertifikat halal. Masih ada waktu hingga 17 Oktober nanti. Jika SPPG di Babel masih ada yang belum bersertifikat, akan ada sanksi tegas hingga penutupan SPPG," katanya.
Selain meresmikan gedung baru LPPOM Babel, kunjungan kerja Muti ke Bangka Belitung juga diisi dengan peluncuran Halal Service Point. Layanan tersebut ditujukan untuk memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang berada jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
LPPOM Babel juga mengembangkan layanan melalui kerja sama dengan UPT BLUD Belitung serta pengembangan agen halal untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha di berbagai wilayah. (E-2)


















































