Kementerian Hukum akan Kaji Ulang Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan

10 hours ago 1
Kementerian Hukum akan Kaji Ulang Kenaikan Tarif PNBP Kewarganegaraan MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kewarganegaraan. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kritik dan masukan yang datang dari publik terkait kebijakan tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7), Supratman menjelaskan bahwa evaluasi akan segera dilakukan melalui rapat internal. Agenda ini melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Supratman mengakui bahwa ketentuan tarif PNBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kementeriannya bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan jika ditemukan hal-hal yang perlu dievaluasi.

“Evaluasi dilakukan sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat tanpa mengabaikan tujuan penyusunan kebijakan tersebut,” ujar Supratman.

Meski akan dikaji ulang, Supratman menekankan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut sebenarnya telah melewati proses kajian mendalam sebelum diajukan. Ia juga membandingkan skema di Indonesia dengan negara lain, di mana banyak negara sudah mengenakan biaya sejak tahap awal pengajuan permohonan, meskipun belum tentu disetujui. Sebaliknya, di Indonesia, biaya baru dikenakan setelah permohonan kewarganegaraan dinyatakan disetujui.

Rincian Tarif PNBP dalam PP Nomor 30 Tahun 2026:

  • Perubahan WNA menjadi WNI: Rp75 juta.
  • Naturalisasi melalui perkawinan: Rp25 juta.
  • SK Kehilangan Kewarganegaraan (permohonan sendiri): Rp5 juta.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, PP Nomor 30 Tahun 2026 ini seharusnya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Namun, dengan adanya rencana evaluasi ini, kementerian akan mempertimbangkan kembali implementasi tarif tersebut agar tetap selaras dengan aspirasi masyarakat. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |