Kementerian HAM Siapkan Peta Jalan Pemenuhan Hak Ekososbud hingga 2036

3 weeks ago 21
Kementerian HAM Siapkan Peta Jalan Pemenuhan Hak Ekososbud hingga 2036 ilustrasi Human Rights Indonesia 2036.(MI)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mulai memetakan potensi ancaman terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) dalam satu dekade ke depan. Kajian tersebut menjadi bagian dari kegiatan National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 di Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Dokumen itu disusun bersama organisasi masyarakat sipil (OMS) sebagai pijakan untuk merumuskan kebijakan HAM jangka panjang.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan perkembangan pembangunan, teknologi, kecerdasan artifisial (AI), dan perubahan iklim berpotensi menciptakan bentuk kerentanan baru bagi masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus memperhitungkan dampaknya terhadap pemenuhan HAM.

“Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi, maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya: siapa yang akan terdampak?” tegas Pigai dalam kajian Human Rights Indonesia 2036 yang diluncurkan Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut dia, kajian Human Rights Indonesia 2036 tidak boleh berhenti sebagai dokumen akademik. Kajian tersebut harus menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan sekaligus alat untuk mendeteksi potensi persoalan HAM sejak dini. “Saya berharap kegiatan pada hari ini tidak berhenti sebagai kajian. Jadikan ini living document. Jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan,” ujar Pigai.

“Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM. Dan jadikan kompas agar pembangunan Indonesia menuju 2036 tidak hanya menjadi lebih maju, tetapi juga lebih adil, inklusif, dan manusiawi,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan isu hak ekonomi, sosial, dan budaya selama ini belum mendapatkan perhatian yang memadai dibandingkan hak sipil dan politik. Menurut dia, pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan, dan kebutuhan dasar lainnya harus ditempatkan sebagai bagian dari HAM yang menjadi tanggung jawab negara.

“Ecosoc rights ini mungkin sejak reformasi mendapatkan perhatian yang kurang memadai menurut kami. Diskursus hak asasi manusia pascareformasi didominasi oleh hak-hak civil and political rights. Pendidikan, kesehatan, perumahan dan sebagainya masih belum dilihat sebagai hak asasi manusia,” kata Mugiyanto.

Dia menilai negara tidak cukup hanya memastikan penghormatan terhadap hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak Ekosob, negara harus hadir secara aktif untuk memberikan layanan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kalau hak civil and political rights negara pasif saja, negara cukup respect, protect. Tapi Ecosoc right negara harus hadir, negara harus deliver, negara harus solutif,” ujarnya.

Mugiyanto juga mengatakan proyeksi HAM hingga 2036 perlu mempertimbangkan perubahan global yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak dasar masyarakat. Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang perlu diperhatikan, yakni geopolitik, perubahan iklim, serta perkembangan teknologi informasi dan AI.

Menurut dia, dinamika geopolitik dapat berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan dan energi. Akses energi dan internet di wilayah terpencil juga menjadi bagian dari persoalan HAM yang perlu dipastikan negara.

“Memastikan orang di kampung-kampung di pedalaman mendapatkan listrik, harus ada energi. Kemarin saya ke Takalar, di beberapa kepulauan tidak punya akses terhadap energi, terhadap internet,” katanya.

Selain itu, perubahan iklim dan krisis iklim dinilai akan berdampak langsung terhadap hak masyarakat atas tempat tinggal, pendidikan, dan pekerjaan. Mugiyanto mencontohkan kawasan pesisir di Demak yang terdampak penurunan muka tanah dan banjir rob. “Beberapa perkampungan, kawasan pantai tenggelam. Bagaimana pemenuhan pendidikannya, perumahannya, pekerjaan orang juga pasti akan berubah,” ujarnya.

Faktor ketiga adalah perkembangan teknologi, termasuk AI, yang dinilai berpotensi mengubah pola pekerjaan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, pemerintah perlu memproyeksikan perubahan tersebut agar kebijakan HAM dapat menyesuaikan perkembangan zaman.

“Ini menurut saya perlu dikonsider, dijadikan pertimbangan, diproyeksikan. Apa yang mungkin akan berubah dalam pemenuhan ekonomi, sosial, budaya,” kata Mugiyanto.

Ia juga menegaskan hasil kajian Human Rights Indonesia 2036 diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kementerian HAM, kata dia, tidak hanya bertugas merespons persoalan HAM yang telah terjadi, tetapi juga memastikan potensi pelanggaran dapat dicegah melalui kebijakan.

“Kementerian Hak Asasi Manusia memang banyak bermain di wilayah hulu. Ini yang banyak tidak dipahami oleh masyarakat. Seolah-olah tugas kita hanya menjadi pemadam kebakaran, menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di hilir,” ujarnya. “Padahal tidak. Lebih dari itu, tugas penting Kementerian HAM adalah kerja di level hulu, di level kebijakan,” sambung Mugiyanto.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah pola kerja Kementerian HAM dari reaktif menjadi preventif.

“Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap HAM Indonesia di masa yang akan datang, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi, yang berfungsi sebagai foresight dan early warning terkait isu-isu HAM,” ujar Sofia.

Mugiyanto juga menyoroti usia International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah mencapai 60 tahun sejak diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1966. Menurut dia, perkembangan zaman membuat implementasi prinsip-prinsip dalam kovenan tersebut perlu terus disesuaikan.

“Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan,” ujar Mugiyanto.

Melalui kajian tersebut, Kementerian HAM menargetkan rekomendasi pemenuhan hak Ekosob dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hak atas pekerjaan layak, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga lingkungan hidup yang sehat menjadi bagian dari agenda yang akan diproyeksikan hingga 2036. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |