Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(MI/M Ilham Ramadhan Avisena)
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) membuka peluang untuk memberlakukan tarif layanan 0% bagi pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual di sektor seni rupa. Kebijakan ini direncanakan mengikuti langkah serupa yang telah lebih dulu diterapkan pada karya seni musik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji perluasan subsidi tarif tersebut. "Termasuk untuk di sektor seni rupa ya, yang sekarang, karena baru menyentuh ke sektor musik," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi (PAS) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kajian mendalam akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Supratman menargetkan proses evaluasi ini dapat rampung pada akhir tahun 2026, sehingga pelaku seni rupa bisa mendapatkan perlakuan yang setara dengan seniman musik dalam hal perlindungan karya.
Pemerintah berencana menerapkan sistem subsidi silang untuk menutupi biaya operasional layanan yang digratiskan. "Nanti kita akan hitung, yang mana yang bisa disubsidi dengan adanya kenaikan maupun penurunan, nol, menggratiskan PNBP yang ada," jelasnya lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses perlindungan hukum atas karya mereka. Supratman menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan gratis pada sektor-sektor yang memungkinkan, demi mendorong kreativitas nasional tanpa terbebani biaya administrasi.
Sebagai informasi, kebijakan tarif 0% untuk karya musik sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Beleid ini merupakan aturan terbaru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Selain mengatur hak cipta, PP tersebut juga memuat penyesuaian tarif lainnya. Di antaranya adalah biaya pewarganegaraan (naturalisasi) sebesar Rp75 juta per permohonan umum atau Rp25 juta melalui jalur perkawinan, serta biaya pindah wilayah jabatan notaris ke Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp500 juta. (Z-10)

















































