Kejaksaan Tetapkan Kadis ESDM Jawa Timur Tersangka Korupsi

10 hours ago 2

KEJAKSAAN menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono sebagai tersangka. Aris diduga melakukan pungutan liar bersama bawahannya untuk penerbitan izin di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan dua pejabat lain, yakni Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim berinisial H.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyelidiki pengaduan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

“Tim bergerak mengumpulkan data dan keterangan. Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Wagiyo melalui keterangan resminya dikutip Sabtu, 18 April 2026.

Wagiyo mengatakan, sejak 14 April 2026 , tim penyidik menggeledah kantor Dinas ESDM Jawa Timur dan di sejumlah rumah pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kami menyita beberapa pihak untuk dimintai keterangan serta menyita berbagai dokumen penting,” kata.

Dari hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap. “Sebaliknya, bagi pemohon yang bersedia memberikan sejumlah uang, proses perizinan dapat dipercepat,” kata Wagiyo.

Besaran pungutan liar yang terungkap bervariasi, antara lain percepatan izin sektor pertambangan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, pengajuan izin baru pertambangan Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, serta pengajuan izin pengusahaan air tanah atau SIPA dengan tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. “Praktik ini bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” kata Wagiyo.

Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Uang hasil pungutan liar tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga pimpinan.

Hasil penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 494 juta dari Aris Mukiyono. Sementara dari Ony Setiawan, penyidik menyita Rp 1,64 miliar, dan dari tersangka H senilai Rp 229 juta.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 2,36 miliar, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar dan saldo rekening sekitar Rp 465 juta,” kata Wagiyo.

Selain itu, sejumlah dokumen terkait proses perizinan juga turut disita dan saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya,” kata Wagiyo.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |