Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Soal Kasus TPPU Hari Ini

2 weeks ago 6
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Soal Kasus TPPU Hari Ini Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan).( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9) pagi.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya tersebut. Ia menegaskan bahwa Febrie akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dengan didampingi tim penasihat hukum.

"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9).

Dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) korupsi ini, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Proses penyidikan ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang resmi diterbitkan penyidik pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan resmi berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti bernilai fantastis yang diserahkan meliputi logam mulia emas seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing (valas) bernilai ratusan miliar rupiah.

Penyidikan kasus TPPU ini merupakan bagian dari pengalihan penanganan perkara berskala besar dari pihak kepolisian ke korps adhyaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik menyusul pelimpahan tiga kluster kasus dari Polri, yang mencakup:

  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik.
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Khusus pada perkara penanganan PT Asabri, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pihak lain bernama Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran TPPU perkara tersebut. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |