Kasus Suap Bengkulu: KPK Periksa Bendahara PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar

4 weeks ago 10
 KPK Periksa Bendahara PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).(ANTARA/Rio Feisal.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai saksi pada Senin, 24 Agustus 2026. Kedua saksi tersebut adalah Beti Emilia (BE), Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR, dan Agus Suhendra Wijaya (ASW), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.

"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (25/8).

Konfirmasi Temuan Uang Rp4 Miliar

Selain pengelolaan keuangan secara umum, penyidik mencecar Beti Emilia untuk mengonfirmasi asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan tim penyidik sebelumnya. Uang sebesar Rp4 miliar tersebut disita saat penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Sementara itu, saksi Agus Suhendra Wijaya (ASW) dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadinya. "Saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," tambah Budi.

Kronologi Pengembangan Perkara

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Berikut adalah linimasa penanganan perkara berdasarkan data yang dihimpun:

Tanggal Peristiwa / Tindakan Hukum
11 Maret 2026 KPK menetapkan 5 tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
20 Juli 2026 KPK mengumumkan pengembangan penyidikan ke wilayah Kota Bengkulu.
26 Juli 2026 Penggeledahan rumah Kadis PUPR Noprisman; penyitaan uang tunai Rp4 miliar.
24 Agustus 2026 Pemeriksaan Bendahara dan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai saksi.

KPK menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi berkaitan erat dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Meski telah menyita uang miliaran rupiah dan memeriksa sejumlah pejabat, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi status tersangka baru dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu ini. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |