Lokasi truk angkut alat berat (crane) tersangkut jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).(Antara)
INSIDEN robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Achmad Yani, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Achmad Yani menyoroti maraknya pelanggaran dimensi kendaraan, batas muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL), serta ketidakpatuhan terhadap jam operasional di jalan-jalan protokol ibu kota. Menurutnya, dampak dari robohnya fasilitas publik tersebut sangat luas, mulai dari hambatan aktivitas warga hingga kerugian ekonomi akibat kemacetan panjang.
“Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini adalah alarm keras. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan ODOL, atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat,” ujar Achmad Yani, Rabu (15/7).
Ia menilai, meskipun aturan mengenai pembatasan jam operasional kendaraan berat sudah diatur secara jelas, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dianggap sebagai faktor utama yang membuat pelanggaran terus berulang hingga merusak infrastruktur kota.
Terkait hal tersebut, Yani mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah konkret. Ia meminta adanya sanksi tegas tanpa pandang bulu bagi para pelanggar.
“Sanksi harus tegas, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan angkutan hingga proses hukum terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi, muatan, maupun jam operasional,” tegasnya.
Rekomendasi Teknis dan Operasional
Selain aspek hukum, Achmad Yani memberikan sejumlah rekomendasi teknis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, di antaranya:
- Optimalisasi Pengawasan: Penambahan titik pemeriksaan muatan menggunakan jembatan timbang portabel.
- Pemasangan Sensor: Pemasangan sensor ketinggian di ruas jalan yang memiliki JPO atau infrastruktur dengan ruang bebas terbatas.
- Patroli Gabungan: Peningkatan patroli pada jam-jam rawan, terutama saat masa transisi pembatasan kendaraan berat untuk mencegah truk masuk kota sebelum waktunya.
- Evaluasi Rute: Meninjau kembali rute logistik agar kendaraan besar tidak melintasi jalan padat dengan keterbatasan ruang vertikal.
Ia mengingatkan bahwa fungsi utama JPO adalah untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Oleh karena itu, keselamatan publik tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian armada angkutan.
“Pemprov DKI harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Far/I-1)

















































