Ilustrasi Pemukiman Israel(AFP)
MENTERI Luar Negeri Indonesia bersama tujuh negara Islam lainnya menyambut baik keputusan Inggris yang memberlakukan larangan impor barang dari permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan oleh para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan itu, para Menteri menyambut baik keputusan Pemerintah Inggris untuk melarang impor barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, sekaligus memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.
Mereka berharap kebijakan Inggris dapat mendorong komunitas internasional untuk mengambil langkah serupa sesuai dengan hukum internasional. Para Menteri juga menyerukan pertanggungjawaban terhadap organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.
Selain keputusan Inggris, para Menteri menyambut baik Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Pernyataan tersebut menegaskan niat negara-negara tersebut untuk memberlakukan pembatasan nasional dan mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
"Negara-negara tersebut juga menyatakan akan secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun tindakan lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing," demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Kamis (10/9).
Para Menteri kemudian mendorong komunitas internasional untuk memperluas langkah-langkah tersebut dengan mengambil tindakan konkret guna mengakhiri berbagai kegiatan yang mendukung atau mempertahankan keberadaan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Mereka menilai langkah-langkah yang telah diumumkan tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.
Pandangan tersebut juga merujuk pada Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024. Dalam konteks tersebut, para Menteri kembali menegaskan kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang muncul akibat pendudukan ilegal Israel serta tidak memberikan bantuan atau dukungan yang dapat mempertahankan situasi yang ditimbulkan oleh pendudukan tersebut.
Sejalan dengan hal itu, para Menteri kembali menyerukan kepada Israel agar mencabut seluruh tindakan yang berkaitan dengan aktivitas permukiman maupun langkah-langkah lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis Wilayah Palestina yang Diduduki.
Gaza Bagian Integral Palestina
Dalam pernyataan bersama tersebut, para Menteri juga menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki.
Mereka menyerukan implementasi penuh dan segera terhadap Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Rencana tersebut diharapkan dapat memastikan keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi proses rekonstruksi dan pemulihan, serta menjadi landasan bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
Para Menteri juga menegaskan jalan yang dinilai layak untuk mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif adalah melalui implementasi solusi dua negara.
Solusi tersebut, menurut mereka, harus diwujudkan melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, berkesinambungan, dan layak, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Penyelesaian tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan. (Z-2)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)









