ICW Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset

3 weeks ago 25
ICW Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset Ratusan peserta dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi keprihatinan di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).(MI/Agus Mulyawan)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang kembali dikebut oleh DPR. ICW mempertanyakan komitmen transparansi DPR karena draf RUU yang tengah dibahas hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menilai kondisi tersebut patut diwaspadai karena keterbukaan menjadi penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Di tengah sesumbar tersebut, DPR belum mempublikasikan draft RUU yang sedang dibahas. Ini adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai,” kata Wana kepada Media Indonesia, Kamis (28/8).

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki sejarah panjang. RUU tersebut pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 dan kemudian menjadi salah satu janji dalam Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.

Presiden Joko Widodo baru menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan draf resmi RUU tersebut kepada DPR pada Mei 2023 sebagai RUU inisiatif pemerintah. Namun, DPR periode 2019-2024 tidak membahasnya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024.

Pada 2025, DPR kemudian mengambil alih RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR. Akibatnya, draf dan naskah akademik yang sebelumnya telah tersedia harus disusun kembali.

Bagi ICW dan koalisi masyarakat sipil, pengambilalihan tersebut justru berpotensi memperlambat proses sekaligus membuka ruang perubahan terhadap substansi RUU.

“Pengambilalihan tersebut bukan mempercepat, justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023,” ujar Wana.

Dia menambahkan, draf versi pemerintah pada 2023 pun belum sepenuhnya ideal karena telah mengalami sejumlah perubahan muatan dibandingkan draf awal yang pernah disiapkan PPATK.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 dalam Rapat Paripurna.

DPR juga mengklaim pembahasan telah dilakukan melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Namun, menurut ICW, proses tersebut belum diikuti dengan pembukaan draf RUU kepada publik.

ICW juga mempertanyakan keputusan DPR menyusun kembali RUU tersebut, sementara pemerintah telah menyerahkan kelengkapan naskah akademik dan draf RUU PATP.

Menurut Wana, minimnya keterbukaan dalam proses legislasi berpotensi membuat pembahasan RUU berlangsung tanpa pengawasan publik yang memadai.

“Pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU,” katanya.

ICW menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena RUU yang tengah disusun DPR berpotensi mengubah atau menghilangkan sejumlah ketentuan penting, termasuk pasal yang dinilai krusial untuk menyasar pihak-pihak tertentu dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana.

“RUU PATP yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu,” ujar Wana. (P-4)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |