Hery Susanto Berpotensi Diberhentikan dari Ombudsman

50 minutes ago 1

KETUA Ombudsman nonaktif Hery Susanto dapat diberhentikan dari jabatannya karena diperkirakan tidak dapat menjalankan tugas lebih dari tiga bulan selama proses hukum yang tengah dihadapinya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Ombudsman dan menjadi salah satu pertimbangan Majelis Etik dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Hery.

Anggota Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung mengenai perkiraan durasi penanganan perkara Hery. Menurut dia, informasi tersebut diperlukan untuk menilai dampak status hukum Hery terhadap posisinya sebagai pimpinan Ombudsman.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Majelis Etik menemui Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperoleh gambaran mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Dari pertemuan tersebut, kata Jimly, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara Hery akan berlangsung lebih dari tiga bulan.

Hal itu menjadi pertimbangan majelis ihwal kemungkinan pemberhentian Hery. "Ketentuan di undang-undang menentukan bahwa pemberhentian pimpinan, wakil ketua, ketua ataupun anggota itu apabila dia tidak bekerja terus-menerus selama tiga bulan," kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Hery sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Atas kasus itu, Hery telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman.

Jimly mengatakan Majelis Etik sempat mempertimbangkan kemungkinan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil kesimpulan. Namun, menurut dia, proses hukum hingga inkrah berpotensi memakan waktu sangat lama, bahkan bisa mencapai tiga hingga empat tahun.

"Kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah itu lama sekali. Sampai Mahkamah Agung, sampai peninjauan kembali, bisa tiga sampai empat tahun," ujarnya.

Terlebih, menurut Jimly, terdapat kemungkinan Hery mengajukan praperadilan dan memenangkan gugatan tersebut sehingga status tersangkanya gugur. Namun, Kejaksaan Agung meyakinkan Majelis Etik bahwa proses penanganan perkara itu akan berlangsung lebih dari tiga bulan.

Selain itu, Majelis Etik juga mempertimbangkan dampak kasus tersebut terhadap kredibilitas lembaga. "Kasihan lembaga Ombudsman. Nama baiknya, wibawanya, kepercayaan publiknya merosot terus selama dua, tiga, empat tahun kalau harus menunggu proses hukum selesai," ujar Jimly.

Saat ini Majelis Etik menyatakan telah merampungkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk staf internal Ombudsman, asosiasi asisten Ombudsman, mantan anggota Ombudsman, Panitia Seleksi calon anggota Ombudsman, serta pimpinan Ombudsman periode sebelumnya.

Majelis Etik masih menunggu keterangan tertulis dari Hery sebagai hak menyampaikan pembelaan, sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno Ombudsman. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status Hery.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |