Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 weeks ago 20
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Perkara berlanjut ke pokok perkara.(MI/Muhammad Ghifari A)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara dugaan korupsi. Karena itu, dalil Yaqut yang mempersoalkan kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," kata hakim.

Majelis hakim juga menilai sejumlah keberatan yang disampaikan Yaqut telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Salah satunya terkait kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan.

Hakim menyatakan benar atau tidaknya kebijakan tersebut serta ada atau tidaknya niat jahat harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam tahap perlawanan.

"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Hal serupa berlaku terhadap keberatan Yaqut mengenai penerimaan US$271.500 dan dugaan penyiapan dana US$1 juta yang dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024.

Majelis hakim menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya fee percepatan serta kaitannya dengan kerugian negara juga merupakan bagian dari materi pembuktian perkara.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi untuk membuktikan surat dakwaan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan. Persidangan keduanya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Ismail Adham.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Selain itu, sejumlah pihak lain disebut turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan. Praktik tersebut disebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan, sementara sebagian jemaah yang dinilai tidak berhak justru dapat diberangkatkan. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |