Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah

3 weeks ago 20
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah Sidang Putusan Praperadilan Febrie Ardiansyah Jilid 1.(MI/Muhammad Ghifari A )

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap Febrie adalah sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Febrie telah didahului oleh rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang matang. Hakim menepis anggapan bahwa penyidikan dilakukan secara prematur meski jarak antara surat perintah penyidikan (6 Juli 2026) dan penggeledahan (8 Juli 2026) hanya terpaut dua hari.

Hakim menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah dengan tindakan penggeledahan. "Telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," tegas Richard.

Terkait dalil Febrie yang mempermasalahkan perbedaan nomor surat penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006), hakim menilai hal tersebut hanya masalah administrasi. Menurut hakim, perbedaan nomor tidak mengubah objek lokasi penggeledahan yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Mengenai ketiadaan izin dari Jaksa Agung, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Hakim menyatakan bahwa izin Jaksa Agung dapat dikecualikan jika seorang jaksa terlibat dalam tindak pidana berat atau tindak pidana khusus.

"Karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak menyebabkan penggeledahan menjadi tidak sah," tambah hakim.

Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Dengan putusan ini, seluruh dalil pemohon mengenai cacat prosedur dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |