Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

3 weeks ago 23
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sidang praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(Antara)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Febrie Adriansyah diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena perbedaan objek dan tindakan hukum yang diuji. Berikut adalah rincian perkara yang diajukan:

Nomor Perkara Objek Gugatan Termohon
134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Penyitaan, penggeledahan kediaman, dan penetapan tersangka korupsi/TPPU. Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortastipidkor Polri (Termohon II), dan Kejaksaan Agung.
135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Penetapan tersangka TPPU dan upaya paksa penahanan. Kejaksaan Agung.

Permohonan pertama yang diputus pada hari Kamis ini berfokus pada upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, sidang perdana untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8) sore, yang juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini kemudian diikuti dengan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan kediaman dan penyitaan aset yang melibatkan lintas instansi, termasuk Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pihak Febrie menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam upaya paksa tersebut, sehingga melayangkan gugatan praperadilan. Namun, dengan putusan hakim hari ini, tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah secara hukum. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |