Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman.(Dok. Fraksi Nasdem)
ANGGOTA DPR RI Muhammad Habibur Rochman secara tegas menepis tuduhan yang menyebut dirinya menginstruksikan penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Habib menyatakan tidak memiliki kewenangan hukum maupun perbankan untuk melakukan tindakan tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8), Habib menjelaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial yang mencatut namanya adalah fitnah. Ia menduga ada kemiripan nama yang memicu disinformasi tersebut di tengah masyarakat.
“Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya,” ujar Habib.
Habib memaparkan fakta bahwa dirinya bukan merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Pati. Ia adalah anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Timur yang mencakup wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Madiun. Selain itu, ia bertugas di Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan, bukan di komisi hukum atau perbankan.
“Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa itu fitnah dan hoaks yang tidak berdasar,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa tuduhan ini telah mencoreng nama baik pribadi, institusi DPR, serta partai politiknya.
Kasus ini bermula saat rekening bank milik Supriyono yang berisi Rp80,9 juta diduga diblokir saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Dana tersebut diklaim merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Terkait status rekening tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen. Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan berlaku selama lima hari kerja dan nominal uang dipastikan tetap berada di dalam rekening pemilik untuk dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai. (Z-10)


















































