Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian Terkait Kasus Asabri

3 weeks ago 8
Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian Terkait Kasus Asabri Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakart(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan ini mencuat dalam persidangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkapkan bahwa keterangan mengenai penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dimiliki penyidik. Uang tersebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," ujar Richard saat membacakan putusan, Kamis (27/8/2026).

Bukti Permulaan yang Cukup

Hakim menyatakan pihak kepolisian mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mengenai komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara Jiwasraya dan Asabri sebelum melakukan penggeledahan. Selain keterangan saksi, penyidik juga memiliki dokumen dan data transaksi yang dinilai saling bersesuaian.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim menilai ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, Richard menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji legalitas tindakan formal seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan untuk membuktikan kebenaran materiil dari dugaan pemberian uang tersebut.

"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif," tegasnya.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menilai ketiadaan izin Jaksa Agung dalam penggeledahan tidak membuat tindakan tersebut tidak sah, mengingat adanya pengecualian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 untuk kasus tindak pidana berat atau tertangkap tangan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Febrie bertindak sebagai pemohon, sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Selain perkara ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang putusan untuk perkara kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8) besok. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |