Drama di Tengah Sidang, Bupati Gowa Tinggalkan Pansus Hak Angket

4 hours ago 1
Drama di Tengah Sidang, Bupati Gowa Tinggalkan Pansus Hak Angket Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang(MI/Lina Herlina)

BUPATI Gowa, Siti Husniah Talenrang, akhirnya memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7). Namun, suasana sidang yang diharapkan menjadi ajang klarifikasi justru berakhir kontroversial. 

Usai diambil sumpahnya, Husniah memutuskan walk out lantaran haknya sebagai terperiksa tidak dipenuhi. Sikapnya ini memicu kekecewaan dari pihak DPRD yang menilai momen berharga itu disia-siakan. 

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa berlangsung alot sejak awal. Ketua Pansus, Muh Kasim Sila, membuka forum dengan membacakan pernyataan sikap keluarga besar Husniah, yang menekankan nilai integritas dan kejujuran yang diwariskan orang tuanya. 

"Apakah Saudari bersedia memberikan keterangan yang benar, jujur, dan utuh tanpa menutupi fakta apa pun?" tanya Kasim tegas sebelum memulai pemeriksaan.

Namun, tensi langsung meningkat ketika Husniah mengajukan permintaan berbeda. Ia meminta agar seluruh pertanyaan dari anggota pansus diajukan secara kolektif, bukan bergiliran. Menurutnya, metode itu akan memudahkan dirinya memberikan jawaban yang tuntas dan lugas. 

"Izin saya menyampaikan hak saya. Saya akan menjawabnya dengan tuntas jika pertanyaan diberikan secara kolektif," ujar Husniah.

Permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah. Seorang anggota pansus menegaskan bahwa mekanisme sidang adalah domain DPRD dan telah diatur sesuai tata tertib yang disepakati bersama. Penolakan ini memicu protes keras dari Husniah. Ia merasa haknya sebagai terperiksa diabaikan dan tidak dihargai.

"Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan sidang ini karena rekan-rekan dewan tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih," ucapnya sebelum meminta izin keluar ruangan. 

Penasihat Hukum

Di luar ruang sidang, tim penasihat hukum Bupati Gowa buka suara. Amirullah Mappaero' menyebut kliennya sudah siap menjawab, tetapi Pansus dianggap tidak adil. Saksi-saksi sebelumnya, termasuk mantan suami Husniah, diperiksa secara tertutup, namun permintaan serupa dari Husniah tidak dipenuhi. 

"DPR mengatakan tidak tertarik pada ranah pribadi, tetapi faktanya pertanyaan selalu mengarah ke sana," geram Amirullah. 

Sementara itu, Ari Dumais, penasihat hukum lainnya, menyoroti Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa terperiksa dapat memberikan jawaban secara tertulis maupun lisan. Menurutnya, Pansus seharusnya mengakomodasi permintaan pertanyaan kolektif dari Bupati. 

"Ini soal keadilan. Kami melihat ada perlakuan berbeda antara klien kami dengan saksi-saksi sebelumnya," tegas Ari.

Reaksi Pansus

Ketua Pansus, Kasim Sila, tidak menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai keputusan Husniah walk out tidak berdasar pada substansi materi hak angket, melainkan perbedaan teknis. 

"Ini persoalan yang sangat tidak substansial. Padahal ini kesempatan emas bagi beliau untuk memberikan klarifikasi. Kami hanya mengikuti mekanisme yang telah disepakati," ungkap Kasim. 

Dengan hengkangnya Bupati dari ruang sidang, agenda pemeriksaan batal total. Pansus Hak Angket DPRD Gowa kini akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil kembali Husniah untuk memberikan keterangan sesuai aturan yang berlaku. 

Latar Belakang

Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki tiga dugaan penyimpangan, yaitu pengadaan program seragam sekolah gratis yang diduga bermasalah, pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, dan dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan Bupati Gowa. (LN/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |