Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR

3 weeks ago 8
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR ilustrasi(Antara)

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas. Menurutnya, DPR masih dalam proses melakukan perapihan terhadap draf awal sebelum melangkah ke tahapan pembahasan yang lebih mendalam.

Cucun menjelaskan bahwa membuka draf kepada publik sebelum proses finalisasi internal selesai berisiko memicu kesalahpahaman terkait substansi aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam tahap awal ini.

“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin (tim perumus dan tim sinkronisasi). Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun di Gedung Senayan DPR RI, Selasa (1/9).

Tahapan Pembahasan dan Daftar Inventarisasi Masalah

Lebih lanjut, Cucun memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset harus melewati serangkaian prosedur formal sebelum naskahnya dinyatakan siap untuk dibahas secara terbuka. Salah satu poin krusial dalam proses ini adalah penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” imbuhnya.

Selain masalah teknis perapihan, Cucun menyoroti fenomena beredarnya berbagai versi draf RUU Perampasan Aset di tengah masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan utama DPR untuk tidak terburu-buru merilis dokumen resmi. Ia khawatir masyarakat akan menggunakan draf yang tidak valid sebagai rujukan utama dalam menilai substansi kebijakan tersebut.

“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh,” tegas Cucun.

Desakan Transparansi dari Masyarakat

Di sisi lain, kebijakan DPR untuk menahan draf tersebut mendapat respons dari kelompok masyarakat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) secara terbuka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menyebarluaskan draf RUU Perampasan Aset agar publik dapat mengawal proses pembahasannya sejak dini.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menilai keterlibatan publik sangat krusial agar materi RUU dapat dikaji secara komprehensif oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga ahli hukum.

“Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya,” kata Teguh dalam pernyataan resminya, Minggu (30/8).

Teguh menekankan bahwa keterbukaan informasi mengenai draf ini penting agar masyarakat memiliki ruang untuk meneliti dan memberikan koreksi. Dengan demikian, saat undang-undang tersebut disahkan, materinya sudah benar-benar matang dan teruji secara publik.

“Kemudian rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang,” pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |