Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto mengecek barang bukti sepeda motor rampasan yang disita dari hasil perkara korupsi Kemnaker dan PT Taspen terparkir di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan da(MI/Usman Iskandar)
KOMISI III DPR RI membuka peluang untuk memasukkan tindak pidana perjudian online (judol) ke dalam cakupan sasaran perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil guna memperkuat efektivitas penindakan serta pemiskinan para penyedia maupun pihak yang terlibat dalam jaringan judi daring di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa wacana ini sedang dimatangkan melalui ruang diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan.
"Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait RUU tersebut," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (2/9).
Abdullah menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan regulasi ini mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru demi menjamin keterlibatan publik.
"Sehingga untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa," kata dia.
Di sisi lain, publikasi draf RUU Perampasan Aset hingga kini masih ditahan oleh pihak legislatif. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi di tengah publik.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa naskah RUU masih berada dalam tahap perapian awal dan belum menyentuh pembahasan di tingkat Tim Perumus (Timus) maupun Tim Sinkronisasi (Timsin).
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9). (Ant/E-4)


















































