Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).(Antara)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka lebar. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi mereka secara resmi melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8), Saan menjelaskan bahwa publik dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang diutus untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silakan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” ujar Saan.
Target Pengesahan Desember 2026
Saan memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Target ini selaras dengan keputusan yang telah ditegaskan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/8).
DPR juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi setiap tahapan pembahasan. Pengawasan publik dinilai krusial guna memastikan komitmen penyelesaian RUU berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” tambahnya.
Komitmen Pimpinan DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 telah menyepakati penyelesaian RUU ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen tersebut setelah menerima laporan perkembangan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Komitmen ini juga diperkuat saat pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen kesepakatan oleh Sufmi Dasco Ahmad, yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta perwakilan AMPB.
Pernyataan Tegas: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan tepat waktu pada 15 Desember 2026.
Dasco menegaskan dirinya tidak khawatir dengan tuntutan tersebut karena optimis DPR akan memenuhi komitmen penyelesaian undang-undang tersebut. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu tidak ada masalah," pungkas Dasco. (Ant/E-3)


















































