DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III

3 weeks ago 10
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III Aksi demonstrasi warga dan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).(MI/Agus Mulyawan)

DPR RI memfasilitasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan poin-poin masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Audiensi publik tersebut diarahkan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Komisi III terus menjaring partisipasi masyarakat guna memperkaya penyusunan draf regulasi tersebut.

"Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja," kata Dasco saat menerima audiensi dari AMPB di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Dasco memastikan poin-poin yang disuarakan AMPB dalam pertemuan tersebut bakal diserap sebagai materi masukan Komisi III DPR. Lembaga legislatif ini juga menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026. 

Kesepakatan target waktu tersebut ditandatangani langsung oleh Dasco serta disaksikan perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR," kata Saan. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |