Dokter hewan menyuntikkan vaksin rabies kepada seekor hewan peliharaan di UPTD Klinik Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/62023)(ANTARA/RAISAN AL FARISI)
Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima bantuan sebanyak 3.000 dosis vaksin rabies dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menekan angka penularan rabies yang masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Ilham, menegaskan bahwa vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR), terutama anjing, merupakan instrumen kunci dalam melindungi masyarakat dari risiko gigitan mematikan. Namun, ia mencatat bahwa jumlah bantuan saat ini masih jauh dari ideal.
Target Vaksinasi dan Populasi HPR
Berdasarkan data dinas terkait, populasi HPR di Kabupaten Dompu diperkirakan mencapai 10.000 ekor. Dengan bantuan 3.000 dosis, cakupan vaksinasi baru menyentuh angka 30 persen, sementara standar keamanan kesehatan masyarakat menuntut angka yang lebih tinggi.
"Untuk pengendalian rabies, titik aman harus bisa mencapai 70 persen HPR yang tervaksin dari total populasi. Jumlah dosis yang kita miliki saat ini masih jauh dari cukup," ujar Ilham di Dompu, Jumat (15/8).
Selain keterbatasan stok vaksin, Ilham menyoroti kendala operasional. Bantuan dari pusat tersebut belum disertai dengan dukungan biaya pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor dan dukungan anggaran daerah agar proses vaksinasi dapat berjalan maksimal.
Kendala Kesadaran Masyarakat
Pengendalian rabies di Dompu menghadapi tantangan budaya dan perilaku pemilik hewan. Ilham mengungkapkan, masih banyak warga yang membiarkan anjing peliharaan mereka berkeliaran tanpa pengawasan, terutama setelah masa panen.
"Kebiasaan masyarakat membawa pulang anjing pascapanen lalu membiarkannya berkeliaran menjadi kendala utama. Pemilik harus bertanggung jawab, memastikan hewan mereka diikat atau dikandangkan, serta rutin mendapatkan perawatan medis," tambahnya.
Selain vaksinasi, pemerintah daerah juga menjalankan prosedur pengendalian terhadap HPR liar atau hewan yang menunjukkan gejala klinis rabies sesuai protokol kesehatan hewan yang berlaku.
Data Kasus Gigitan 2026
Urgensi penanganan rabies ini diperkuat oleh data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Hj. Maria Ulfah, melaporkan bahwa hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 488 kasus gigitan HPR di wilayah tersebut.
Maria memastikan seluruh korban gigitan telah mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat, mulai dari pencucian luka dengan sabun hingga pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi manusia.
"Ketersediaan obat dan vaksin untuk korban gigitan saat ini masih mencukupi. Namun, pengobatan saja tidak cukup. Harus ada langkah pencegahan di hulu melalui pengendalian populasi dan kesehatan HPR di lapangan," jelas Maria.
Ia menekankan bahwa penanganan rabies memerlukan sinergi kolektif yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah desa, kelurahan, hingga partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman rabies. (H-2)

















































