Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura

2 weeks ago 8
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja(MI/Ghifari)

MANTAN Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) Nicko Widjaja menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara investasi TaniHub Group berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri modal ventura di Indonesia.

Nicko menilai putusan yang tetap menyatakan dirinya bersalah dan menghukumnya tiga tahun penjara dapat membuat pelaku industri modal ventura lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Majelis juga menetapkan Nicko tetap berada dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Ellyta Ras Ginting saat membacakan putusan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam investasi BVI pada TaniHub Group. Hakim menyatakan kerugian tersebut telah terjadi secara nyata atau actual loss. 

Investasi BVI kepada TaniHub Group dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pendanaan Series A+ senilai US$2 juta atau sekitar Rp28,58 miliar pada Februari dan Maret 2020.

Kemudian, BVI melakukan pembelian saham atau Convertible Notes senilai US$3 juta atau sekitar Rp44,72 miliar pada Agustus 2020.

Namun, pihak Nicko membantah anggapan bahwa kerugian tersebut telah menjadi actual loss. Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, menyebut nilai kerugian dalam investasi tersebut masih bersifat Floating loss karena proses bisnis dan penagihan masih berjalan.

"Masih terdapat proses penagihan dan kegiatan bisnis yang berjalan sehingga nilai akhir dari investasi belum sepenuhnya dapat disimpulkan. Ini bukan actual loss ini floating loss," kata Ditho.

Nicko juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang mengaitkan kondisi TaniHub Group yang mengalami kerugian dengan kelayakan perusahaan tersebut untuk memperoleh investasi.

Menurut dia, karakteristik industri modal ventura berbeda dengan perbankan. Modal ventura, kata Nicko, memang memiliki fungsi untuk berinvestasi pada perusahaan yang sedang berkembang, termasuk perusahaan rintisan yang belum mampu memenuhi parameter pembiayaan perbankan.

"Kita bukan bank. Kita anak perusahaan bank yang tugasnya adalah untuk mencari pertumbuhan. Pertumbuhan itu melalui investasi," ujar Nicko.

Dia menjelaskan, bank pada umumnya memberikan kredit berdasarkan parameter kelayakan dan kemampuan pembayaran debitur. Sementara itu, modal ventura mengambil risiko melalui penyertaan investasi pada perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan.

Karena itu, Nicko menilai kondisi perusahaan yang belum mencetak keuntungan tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan keputusan investasi sebagai keputusan yang keliru.

"Pertumbuhan kan tidak mungkin untung di awal. Perusahaan masih satu tahun diharapkan untung, dua tahun diharapkan untung, kan nggak mungkin. Kita lihat semua startup di dunia, tidak ada yang untung tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga," katanya.

Nicko juga menyinggung prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang sebelumnya diajukan dalam pembelaannya. Namun, majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan keputusan investasi tersebut tidak didasarkan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Hakim menilai keputusan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan dilakukan secara sengaja. Atas dasar itu, majelis berpendapat kerugian yang muncul tidak dapat semata-mata dipandang sebagai risiko bisnis perusahaan.

Dalam perkara ini, majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan pidana tiga tahun penjara terhadap Nicko sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Nicko menilai putusan tersebut dapat memengaruhi keberanian pelaku industri modal ventura dalam mengambil keputusan investasi, terutama ketika investasi dilakukan kepada perusahaan rintisan yang secara bisnis masih berada dalam tahap pertumbuhan dan belum menghasilkan keuntungan.

"Kalau putusan banding kali ini memukul mundur ekosistem bisnis modal ventura berapa tahun? Sepuluh tahun. Kita kembali lagi ke 2015," pungkasnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |