KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf)(Antara Jatim/Syaiful Arif)
PENDUKUNG bakal Calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) menyampaikan protes terhadap jalannya sidang pleno IV penetapan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Muktamar ke-35 NU.
Mereka menilai masih terdapat praktik ketidakadilan, minim keterbukaan, dan proses yang menyimpang dari semangat persaudaraan nahdliyin.
Salah satu pendukung Gus Yusuf yang juga Ketua PCNU Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata mengatakan pihaknya menolak sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dinilai diskriminatif dan berpotensi menghalangi hak kader NU dalam proses pencalonan.
"Kamik menolak Perkum yang diskriminatif yang menghalangi hak kader tertentu dalam mengikuti proses pencalonan. Aturan organisasi tidak boleh dirancang atau diterapkan secara selektif untuk menguntungkan maupun menjegal pihak tertentu," kata Hasan dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/8).
Fokus penolakan tersebut tertuju pada Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU. Aturan ini mewajibkan eks pejabat politik menjalani masa jeda selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum diperbolehkan maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU.
Aturan ini dinilai menjegal Gus Yusuf maju sebagai bakal calon ketua umum PBNU karena yang baru saja melepas jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.
Menurut Hasan, pimpinan sidang tidak memberikan ruang yang adil terhadap aspirasi peserta. Oleh karena itu, ia meminta agar kepemimpinan sidang segera dievaluasi.
"Proses persidangan yang mengabaikan aspirasi peserta dan dipaksakan tanpa musyawarah yang adil tidak memiliki legitimasi moral maupun prosedural. Keputusan yang lahir dari proses semacam itu telah menghianati kepercayaan warga Nahdliyin," kata dia.
Hasan menambahkan tindakan tersebut telah mencederai semangat rekonsiliasi yang seharusnya menjadi ruh Muktamar. Ia menilai forum tertinggi NU semestinya menjadi ruang untuk menyatukan kembali seluruh kekuatan Nahdliyin, bukan memperlebar perpecahan atau menyingkirkan kelompok tertentu.
"Kami mendesak agar Perkum dan tatib pemilihan yang diskriminatif yang diketok pimpinan sidang dibatalka. Pimpinan sidang dievaluasi, dan seluruh proses dikembalikan pada prinsip musyawarah, keadilan, serta kepatuhan terhadap AD/ART," ujarnya.
"Muktamar harus dijaga sebagai forum bermartabat yang menghasilkan kepemimpinan sah dan diterima seluruh warga NU," lanjutnya.
Hasan mengajak seluruh muktamirin tetap tenang, solid, dan bersama-sama menjaga marwah jam’iyah. "NU terlalu besar untuk dikendalikan oleh kepentingan sesaat dan terlalu mulia untuk diwarisi melalui proses yang tidak adil," kata dia.
(P-4)


















































