Diduga Jalankan Franchise Ilegal, FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup

3 weeks ago 10
Diduga Jalankan Franchise Ilegal, FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup Pusat kebugaran FitHub di wilayah Kopo dan Surya Sumantri, Kota Bandung, ditutup mulai Senin (24/8).(Dok.Istimewa)

DIDUGA tidak terdaftar sebagai waralaba dan tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sebuah pusat kebugaran FitHub di wilayah Kopo dan Surya Sumantri, Kota Bandung, ditutup mulai Senin (24/8). Penutupan dilakukan PT Asimah Citraprasada Nusantara, sebagai upaya menyelamatkan aset perusahaan yang disebut digunakan dalam kerja sama bisnis yang diduga tidak memiliki legalitas sebagai waralaba.

Direktur PT Asimah Citraprasada Nusantara, Herlia Yusnita kemarin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula dari kerja sama bisnis dengan PT Jaya Digital Properti sebagai pemilik sekaligus pengelola unit usaha FitHub. 

Pihaknya semula menganggap kerja sama tersebut merupakan franchise. Namun, setelah sekitar dua tahun berjalan, pihaknya memperoleh informasi dari Kementerian Perdagangan bahwa unit usaha FitHub di Kopo dan Surya Sumantri tidak terdaftar sebagai waralaba dan tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

"Franchise dengan kemitraan itu kan sangat berbeda. Franchise memiliki kedudukan hukum sendiri dan masyarakat lebih tertarik ke franchise lantaran bisnisnya sudah teruji dan ada hukumnya sendiri mengenai franchise," paparnya.

Herlia menduga status sebagai franchise digunakan untuk menarik minat masyarakat dan memberikan keyakinan kepada calon mitra. Dalam kerja sama tersebut, PT Asimah membayar franchise fee sekaligus management fee setiap bulan untuk pengelolaan unit usaha.

"PT Jaya Digital Properti ini adalah pemilik FitHub sekaligus pengelola unit usaha kami. Kami membayar franchise fee dan juga kami membayar manajemen fee untuk pengelolaan unit usaha kami setiap bulannya," terangnya.

Herlia mengaku PT Asimah mengalami kerugian dari tiga unit usaha, yakni di Lengkong, Kopo, dan Surya Sumantri. Total modal yang telah dikeluarkan untuk membangun ketiga unit tersebut disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar.Ia juga mempersoalkan transparansi laporan keuangan usaha. 

Menurut Herlia, informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang diterima perusahaan hanya berupa file Excel tanpa disertai dokumen pendukung, bukti transaksi, maupun dokumen perpajakan.

"Kami tak mengetahui berapa kepastian penghasilan dari unit usaha dan pengeluaran karena yang mereka informasikan ke kami hanya berupa Excel tanpa adanya bukti-bukti dokumen, transaksi-transaksi, maupun perpajakannya," paparnya.

Selain persoalan status waralaba, Herlia menyoroti dugaan kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi pengelola, termasuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak lainnya. Atas sejumlah persoalan tersebut, PT Asimah memutuskan menghentikan kerja sama dan menutup unit usaha. Herlia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan keuangan yang lebih besar di kemudian hari.

"Itulah yang kami soroti saat ini. Kami tak bisa melanjutkan kerja sama dengan mereka. Ini kami tutup atas dasar tadi, karena kami tak ingin di kemudian hari ada masalah," ujarnya.

TEMPUH UPAYA HUKUM
Herlia mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk melayangkan somasi. Sebelumnya, PT Asimah juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pertemuan dengan pihak pengelola, tetapi tidak menemukan titik temu.

"Kami juga sudah laporkan ke Mabes Polri, karena kami saat itu ingin memberhentikan kontrak. Namun, mereka tak mau berhenti dan justru mendenda kami sebesar Rp15 miliar jika kami ingin berhenti. Padahal, di perjanjian itu tak tertera denda-mendenda," sambungnya.

Herlia menambahkan, perjanjian kerja sama mengatur bahwa salah satu pihak dapat menghentikan kerja sama apabila terjadi wanprestasi. Namun, ia menyebut pihak pengelola tetap menolak penghentian kontrak dan justru meminta pembayaran denda. 

Karena itu, PT Asimah memilih menempuh jalur hukum sekaligus meminta perlindungan atas aset dan unit usaha yang telah dibangun. "Kami pun memutuskan bahwa mereka tak boleh lagi menggunakan dan mengeksploitasi unit usaha kami," lanjutnya.

Herlia juga merujuk surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tertanggal 28 Juli 2025. Berdasarkan pengecekan yang disebut dilakukan melalui basis data Inatrade Kementerian Perdagangan, PT Jaya Digital Properti disebut tidak tercatat memiliki STPW. Penutupan unit FitHub di Kopo dan Surya Sumantri tersebut, menjadi bagian dari langkah PT Asimah untuk menghentikan pemanfaatan aset perusahaan oleh pihak pengelola hingga persoalan kerja sama dan aspek hukumnya mendapatkan penyelesaian.(E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |