Curi Sepeda Motor, Pasutri Balikpapan Dibekuk Polsek Babulu dan Polda Kaltim

6 hours ago 1
Curi Sepeda Motor, Pasutri Balikpapan Dibekuk Polsek Babulu dan Polda Kaltim Ilustrasi .(Antara)

KURANG dari 24 jam setelah menerima laporan, Polsek Babulu bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial M, 34, dan T, 39. 

Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha Nmax di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Respons cepat jajaran yang dilakukan jajaran Polsek Babulu didukung personel Jatanras Polda Kaltim, akhirnya membuahkan hasil, dengan membekuk dua orang terduga pelaku berstatus pasutri diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Kapolres PPU AKB Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, kepada Media Indonesia, Kamis (10/9) di Babulu.

Pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto dilakukan pada Senin (7/9). Kedua pelaku dibekuk di kediamannya di RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Aksi pencurian terjadi di pinggir Jalan Provinsi Km 50, RT 027, Desa Babulu Darat. Kejadian bermula saat korban berinisial A selesai melayat dan hendak pulang. 

Namun, sepeda motor Yamaha Nmax warna biru miliknya di tempat parkir sudah hilang. Korban lalu mengecek rekaman CCTV bersama warga. Hasil rekaman menunjukkan sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal ke arah Penajam.

“Dengan kondisi yang dialaminya itu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Babulu untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah,” tukas Andi Fatahuddin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung mengumpulkan petunjuk dan mengevaluasi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Balikpapan dengan berkoordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim.

“Berkat koordinasi dan sinergi tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta membekuk pasutri yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kunci sepeda motor, dan satu unit Yamaha Nmax warna biru.

“Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” ujarnya.

Andi menambahkan bahwa kesuksesan ini terwujud berkat sinergi personel di lapangan, bantuan Jatanras Polda Kaltim, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

Pihaknya kini masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan fakta hukum. Ia juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Andi Fatahuddin. (EM/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |