Ilustrasi(Dok Istimewa)
KETUA Pusat Studi Hukum Pidana FH Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Maria mengkritik proses penanganan perkara yang dinilainya rentan diintervensi oleh kepentingan politik.
Ia menegaskan pentingnya independensi penyidikan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi konflik kepentingan di internal Kejaksaan.
Selain itu, Maria mendorong Tim 9 yang dibentuk khusus dalam kasus ini untuk berkolaborasi dengan penyidik Kepolisian guna memvalidasi kabar yang beredar di masyarakat mengenai barang bukti sitaan.
"Tugas Tim 9 harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan bahwa barang bukti seperti emas dan uang tunai tersebut asli, sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di masyarakat. Dengarkan suara rakyat yang menginginkan pelibatan KPK agar terhindar dari konflik kepentingan," ujar Maria saat diskusi bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Akademisi FH Bisnis BINUS University, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti pentingnya mekanisme perampasan dan pemulihan aset (asset recovery) atas dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dari berbagai kasus, seperti korupsi ASABRI, Krakatau Steel, hingga batu bara PLTU.
Reza menekankan bahwa pemulihan aset negara tidak akan berjalan optimal tanpa penerapan pasal TPPU secara konsisten serta keberanian penyidik untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.
"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah isu penting yang perlu dikawal publik. Aspek TPPU dan pelibatan orang-orang besar harus dibongkar, tidak boleh ada pihak yang dilindungi sekalipun orang dekat Presiden," tegas Reza. (H-2)

















































