KETUA Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Willy Aditya menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus difokuskan untuk memperkuat pelindungan hak warga negara, bukan menjadi arena perebutan kewenangan antarlembaga. Pernyataan politikus Partai NasDem itu muncul di tengah polemik pelemahan kewenangan Komisi Nasional HAM melalui revisi UU HAM.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut Willy, seharusnya keberadaan Kementerian HAM dan lembaga independen terkait HAM memantik penguatan pelindungan HAM di Indonesia. Dia menekankan bahwa pembagian tugas di antara kedua lembaga perlu diatur supaya bisa meningkatkan kualitas pelindungan HAM bagi masyarakat.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujar Willy.
Dia mengklaim, Komisi XIII DPR selaku mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM akan memastikan revisi undang-undang itu benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Selain itu, Willy menjamin DPR akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU HAM. Dia menilai berbagai masukan dan perdebatan di masyarakat merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.
Willy pun mempersilakan masyarakat, lembaga, maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM untuk menyampaikan masukan ke DPR, baik melalui media daring maupun forum rapat resmi.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah menyatakan lembaganya tak dilibatkan dalam pembahasan draf revisi Undang-Undang HAM yang disusun Kementerian HAM. Anis mengatakan naskah draf setebal 63 halaman itu sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM.
Padahal, kata Anis, sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi terhadap posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai menampik anggapan adanya upaya melemahkan kewenangan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang HAM. Menurut dia, draf yang sudah disusun kementeriannya itu justru menguatkan posisi lembaga independen tersebut.
“Tidak mungkin mengerdilkan. Bahkan lebih kuat, (Komnas HAM) punya penyidik sendiri,” kata dia ketika dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam penyusunan draf RUU HAM ini, kata Pigai, Komnas juga akan mendapat kewenangan melakukan pemanggilan paksa. Namun, ada pasal yang dihapus dalam draf RUU HAM, yaitu fungsi penelitian dan penyuluhan hak asasi manusia yang selama ini dilakukan Komnas HAM sesuai pasal 89 ayat 1. Ini yang menjadi salah satu keberatan Komnas HAM terhadap rencana Revisi UU HAM.
Soal ini, Pigai menjelaskan bahwa fungsi penyuluhan bukan tugas Komnas HAM. Dia berujar praktik di seluruh dunia menempatkan tanggung jawab penyuluhan kepada pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan bakal melemahkan kemampuan lembaganya, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara. Padahal, kata dia, kedua fungsi itu selama ini menjadi instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik.
Novali Panji Nugroho dan Eka Yudha berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Buat Apa Prabowo Bolak-Balik ke Prancis

















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)