Bunyi Putusan MK Soal Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

1 day ago 3

LANJUTAN sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 23 undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang dimaksud memuat larangan bagi menteri untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3). Ia menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 23 tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan oleh wakil menteri sehingga menciptakan kekosongan hukum yang merugikan warga negara.

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Kementerian Negara

Pada Senin, 5 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan di Ruang Sidang MK dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). 

Dalam persidangan, Juhaidy kembali menegaskan posisinya sebagai warga negara yang aktif memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional. Menurutnya, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri. Namun, ia menilai larangan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait.

“Pertimbangan hukum MK Nomor 80 Tahun 2019 yang telah secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan. Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini terjadi karena tidak diamarkannya larangan rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Juhaidy dalam persidangan, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi

Berikut Bunyi Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019

KETENTUAN NORMA PASAL 10 UU KEMENTERIAN NEGARA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945.

8. Bahwa selain tidak adanya persyaratan seseorang untuk dapat menjadi Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara, terhadap jabatan Wakil Menteri pun dalam UU Kementerian tidak ada larangan merangkap jabatan. Berbeda dengan Jabatan Menteri yang memiliki larangan Merangkap Jabatan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang menyatakan: 

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: 

  1. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
  3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 

9. Bahwa dengan tidak adanya larangan merangkap jabatan bagi Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara, mengakibatkan seseorang yang menjabat sebagai Wakil Menteri dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direksi pada perusahaan Negara atau perusahaan swasta. Faktanya hal ini terjadi pada dua Wakil Menteri di Kementerian BUMN yang merangkap jabatan menjadi Komisaris Utama di Bank Mandiri dan menjadi Wakil Komisaris Utama di PT. Pertamina. 

10. Bahwa hal ini tentunya menjadi Preseden yang tidak baik bagi jalannya Pemerintahan dimana Wakil Menteri BUMN yang dipegang oleh Budi Gunandi rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (persero) (https://bisnis.tempo.co/read/567048/wakil-menteri-energi-jadi-komisaris-pertamina). Artinya yang menjadi Komisaris Utama di PT. Pertamina (persero) secara struktural membawahi orang yang menjabat sebagai Wakil Menteri karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di PT. Pertamina (persero) (Komisaris Utama membawahi Wakil Menteri).

11. Bahwa Persoalan Konstitusionalitasnya, apabila kita lihat secara sistematis pada ketentuan Norma Pasal 25 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Selanjutnya disebut UU BUMN) yang menyatakan : 

Pasal 25

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: 

  1. a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
  2. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
  3.  jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 33 

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: 

  1. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
  2.  jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

12. Bahwa artinya dengan tidak adanya larangan merangkap jabatan bagi Wakil Menteri, membangun pengertian Wakil Menteri dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama, termasuk sebagai Anggota Direksi. Padahal dalam UU BUMN terdapat larangan bagi Anggota Direksi maupun Anggota Komisaris memangku jabatan rangkap. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menjadi prinsip utama dalam suatu negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.


Beberapa Kasus Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN

1. Luhut Binsar Pandjaitan 

Selama menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2019–2024), Luhut Binsar Pandjaitan diketahui merangkap sejumlah jabatan strategis lainnya, antara lain:

  • Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)
  • Koordinator PPKM untuk Wilayah Jawa-Bali
  • Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung
  • Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
  • Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Jabatan-jabatan ini menempatkan Luhut pada posisi sangat sentral dalam pengambilan keputusan lintas sektor yang sempat menuai kritik karena dianggap terpusat pada satu figur dan berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan.

2. Erick Thohir

Erick Thohir menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 23 Oktober 2019 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kembali dilibatkan dalam pemerintahan melalui berbagai posisi strategis.

Rangkap Jabatan Erick Thohir 

  • Menteri BUMN (sejak 23 Oktober 2019)
  • Ketua Umum PSSI (sejak 16 Februari 2023)
  • Anggota Komite Olimpiade Internasional (IOC)
  • Anggota FIBA
  • Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
  • Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI/INA)
  • Ketua Dewas Danantara

3. Kartika Wirjoatmodjo 

Sebelum menjabat Wakil Menteri BUMN dalam Kabinet Indonesia Maju, Kartika Wirjoatmodjo pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2016–2019) dan Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri (2015–2016)

Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN II sejak 25 Oktober 2019. Pada 9 Desember 2019, ia juga diangkat sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan demikian, sejak akhir 2019, Tiko memegang dua jabatan strategis secara bersamaan (rangkap jabatan), yaitu sebagai Wakil Menteri BUMN dan Komisaris Utama Bank Mandiri.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |