BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah

3 weeks ago 12
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KEPALA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jamaah, tidak masuk ke dalam kas lembaga maupun kas negara.

Keterangan tersebut disampaikan Fadlul saat berbohong di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 pada Kamis (27/8). Ia memberikan kesaksian kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus sebagai pembela.

Awalnya, Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara Gus Alex meminta Fadlul menjelaskan pengelolaan dana haji khusus, termasuk apabila terdapat selisih dari dana yang telah disetorkan jemaah. 

“Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu nggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah. Gitu ya, melalui travel. Itu kalau haji khusus,” tanya pengacara di sidang, Kamis (27/8).

“Dikembalikan kepada jemaah,” jawab Fadlul.

Pengacara kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan dana haji reguler. Dia memberikan ilustrasi ketika jemaah telah membayar Rp60 juta, sementara biaya penyelenggaraan hanya Rp55 juta sehingga terdapat kelebihan Rp5 juta.

“Maka sisanya dikembalikan ke mana?” 

“Ke Kas Haji, Bu,” jawab Fadlul.

Pengacara kemudian memastikan apakah dana tersebut menjadi dana haji dan tidak dikembalikan ke kas negara.

“Ke Kas Haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?” tanya Wa Ode.

“Tidak,” jawab Fadlul.

Masih lewat pemeriksaan itu, pengacara Gus Alex juga mendalami posisi dana jemaah dalam kaitannya dengan keuangan negara. 

Fadlul menyebut sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah.

“Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada nggak hak pemerintah?” tanya Wa Ode.

“Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah, Bu,” jawab Fadlul.

Fadlul juga menyebut tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dana tersebut. Pernyataan ini disampaikan Fadlul ketika disinggung soal ada atau tidaknya hak pemerintah. 

“Misalnya begini, ada enggak pajak yang dikenakan kepada setiap jamaah haji?” 

“Saya kalau pajak tidak tahu detailnya, bu,” kata Fadlul.

“Saudara Kepala BPKH. Atau (apakah ada) PNBP?”

“PNBP tidak ada sepengetahuan saya,” ujar Fadlul.

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |