Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

3 weeks ago 20
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas Bea Cukai bersama BNN dan Polri mengamankan 800 kg ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas.(Dok. Bea Cukai)

TIM gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin. Barang bukti tersebut diamankan dari kapal kargo MV Fuchangxing 1 dalam operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga. "Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat," ujar Djaka dalam keterangan resminya di Batam, Selasa (1/9).

Kronologi penindakan bermula pada Sabtu (22/8), saat Satgas Kapal Patroli BC 30005 mengidentifikasi MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Kapal tersebut terdeteksi sebagai sarana pengangkut berisiko tinggi yang diduga melakukan aktivitas ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal lain, yakni MT Ashley.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat total 800 kg. Selain barang bukti, tim gabungan mengamankan 10 kru kapal MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga kuat berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat narkotika transnasional.

Petugas juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal MT Ashley menggunakan anjing pelacak K-9. Meski tidak ditemukan narkoba, petugas menyita mesin vacuum seal yang diduga digunakan untuk pengepakan narkoba di tengah laut. Berdasarkan pengakuan kru, kapal tersebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Para kru MV Fuchangxing 1 terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, enam ABK MT Ashley yang merupakan WNI diduga melanggar UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Djaka menegaskan kolaborasi antarlembaga ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan barang ilegal. (RO/Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |