ilustrasi(Antara)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sebanyak 167 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran kepolisian di berbagai wilayah Indonesia sepanjang periode 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi titik fokus penanganan karhutla nasional.
"Data kehukuman karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi. Dari 1 Januari sampai 3 September," ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (4/9).
Rincian Sebaran Laporan dan Luas Lahan
Berdasarkan data kepolisian, sebaran laporan polisi (LP) dan luas lahan yang terdampak dalam perkara hukum ini meliputi:
- Polda Kalimantan Barat: 65 laporan (Luas lahan: 1.692,9 hektare)
- Polda Riau: 39 laporan (Luas lahan: 2.112,25 hektare)
- Polda Sumatera Selatan: 16 laporan (Luas lahan: 40,25 hektare)
- Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan (Luas lahan: 123,7 hektare)
- Polda Kalimantan Timur: 13 laporan (Luas lahan: 87,79 hektare)
- Polda Jambi: 8 laporan (Luas lahan: 11,75 hektare)
- Polda Kalimantan Selatan: 7 laporan (Luas lahan: 4,63 hektare)
- Polda Aceh: 2 laporan (Luas lahan: 27,82 hektare)
- Polda Kalimantan Utara: 2 laporan
- Polda Lampung: 1 laporan (Luas lahan: 637,4 hektare)
Status Penanganan Perkara
Dari total 167 perkara, sebanyak 55 laporan masih dalam tahap penyelidikan dan 77 laporan berada dalam tahap penyidikan. Pipit merinci beberapa perkara telah memasuki tahap lanjut, di antaranya lima perkara masuk Tahap I (tiga di Jambi, dua di Sumsel).
Untuk perkara yang telah dinyatakan lengkap atau Tahap II, terdapat 17 laporan di Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan. Sementara itu, sembilan perkara di Polda Kalimantan Barat telah dilimpahkan, dan satu laporan di Polda Kalimantan Tengah dihentikan.
Terkait penetapan tersangka, Polda Riau mencatat jumlah tertinggi dengan 42 orang, disusul Polda Sumsel dan Polda Kalteng masing-masing 20 orang, Polda Kaltim 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalbar 7 orang, dan Polda Kalsel 2 orang.
Modus Operandi dan Kendala Lapangan
Pipit mengungkapkan bahwa modus operandi yang paling dominan ditemukan adalah pembukaan lahan (land clearing). Pelaku melakukan pembakaran secara langsung maupun akibat kelalaian dalam penggunaan api di area lahan.
"Modus operandi saat ini yang kami temukan, mereka melakukan pembakaran secara langsung, ada yang tidak sengaja karena perapian yang mereka gunakan, maupun yang lain-lainnya. Motif utamanya adalah pembukaan lahan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman objek hanya bisa dilakukan secara maksimal setelah proses pemadaman dan pendinginan lokasi selesai dilakukan oleh tim di lapangan.
Optimalisasi Penegakan Hukum
Bareskrim Polri terus melakukan asistensi dan koordinasi intensif dengan jajaran Polda hingga Polres untuk mempercepat penegakan hukum. Pipit menekankan bahwa dukungan serta keterbukaan informasi dari masyarakat sangat krusial untuk mengungkap penyebab kebakaran, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
"Kami perlu adanya informasi dan keterbukaan agar bisa mengefektifkan, mengoptimalkan, dan memaksimalkan penyidikan. Semangat bersama ini penting untuk menekan agar kebakaran tidak terulang kembali," pungkasnya. (E-3)


















































