Apresiasi Sanksi BGN terkait Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo, Komisi VIII: Jangan Sampai Terulang

2 weeks ago 4
 Jangan Sampai Terulang ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.(Dok. Fraksi NasDem)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjatuhkan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul insiden keracunan yang menimpa 512 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin.

Dini menekankan bahwa pemberian sanksi tersebut harus tetap berpijak pada hasil investigasi yang mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah pemulihan para korban dan perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Yang terpenting sekarang adalah memastikan para santri tertangani dengan baik, penyebab keracunan diketahui secara terang, dan ada perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak berulang," ujar Dini di Jakarta, Rabu (2/9).

Evaluasi Standar Keamanan Pangan

Legislator yang membidangi urusan pendidikan keagamaan ini menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius. Ia mendesak agar standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan dengan disiplin tinggi guna mencegah risiko fatal di masa depan.

Meski Kementerian Agama (Kemenag) bukan pengelola langsung program MBG, Dini meminta instansi tersebut tidak tinggal diam. Ia mendorong Kemenag untuk aktif melakukan pembinaan kepada pondok pesantren agar memiliki kemampuan deteksi dini dan pelaporan yang efektif.

"Pesantren harus tahu harus melapor ke siapa ketika menemukan makanan bermasalah, siapa yang berwenang menghentikan distribusi, dan bagaimana koordinasi dengan BGN maupun Dinas Kesehatan dilakukan," tegasnya.

Penguatan Koordinasi Lintas Sektor

Dini berharap musibah ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kemenag, BGN, pemerintah daerah, dinas kesehatan, hingga pengelola pesantren. Ia menuntut adanya regulasi yang jelas dengan jalur pelaporan yang pendek agar respons terhadap masalah di lapangan bisa dilakukan dengan cepat.

Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain penangguhan operasional, BGN juga mengusulkan pencopotan kepala SPPG tersebut.

Ketut menambahkan bahwa Kepala BGN Sudaryono terus menjalin komunikasi intensif dengan pimpinan daerah dan pihak Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk memastikan penanganan medis para santri menjadi prioritas utama. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |