SIDANG Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat personel Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ata Polda Kepri karena terbukti melakukan penganiayaan kepada Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas. Sidang digelar di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri, Jumat 17 April 2026.
Empat polisi tersebut yaitu Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP dan Bripda MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan. “Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ujar Eddwi, dalam keterangan tertulis, Jumat 17 April 2026.
Atas putusan Sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar Bripda AS menyatakan menerima putusan. Sementara tiga terduga pelanggar lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat. Nona juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Nona.
Nona juga menekankan, Polda Kepri akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana. Menurutnya Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Asep Safurdin memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas.
“Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Bripda Natanael Simanungkalit diduga dianiaya oleh seniornya, Bripda AS pada Senin malam 13 April 2026. Korban mengalami kekerasan fisik di dalam kamar dan ditemukan luka lebam di tubuhnya. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Natanael tidak tertolong. Saat ini, kasus tengah ditangani oleh Propam dan penyidik pidana untuk mengungkap fakta.

















































