Anggaran Pemulihan Bencana 92 Persen Dikelola Pusat, Kemendagri: Semua Buat Rakyat

4 hours ago 2
 Semua Buat Rakyat Ketua Satgas PRR Aceh Safrizal(Kemendagri)

Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, menanggapi santai pemberitaan mengenai dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) di Aceh. Ia menegaskan bahwa pembagian porsi anggaran tersebut merupakan bentuk kolaborasi, bukan cermin daerah yang dipinggirkan.

Berdasarkan data yang beredar, sekitar 92% anggaran dikelola oleh 23 kementerian/lembaga (K/L), sementara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota mengelola sekitar 8%. Menanggapi hal tersebut, Safrizal menyatakan bahwa seluruh dana tersebut memiliki satu tujuan utama.

“Semua anggaran itu, baik yang dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 100 persen tujuannya untuk rakyat," ujar Safrizal pada Rabu (9/9/2026).

Konsekuensi Mandat Hukum

Safrizal menjelaskan bahwa komposisi anggaran tersebut merupakan konsekuensi logis dari mandat hukum. Mengingat bencana melanda 53 kabupaten/kota di tiga provinsi sekaligus, pemerintah pusat wajib turun tangan mengoordinasikan kekuatan nasional.

Keterlibatan K/L dalam skala besar berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satgas PRR. Aturan ini kemudian diturunkan menjadi Keputusan Menko PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP) Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana itu prinsipnya tanggung jawab bersama pusat dan daerah, bukan kewenangan salah satu pihak saja. Itu sudah diatur dalam Renduk," katanya.

Bedah Anggaran Rp100,16 Triliun

Safrizal meminta publik mencermati rincian kebutuhan pendanaan Renduk sebesar Rp100,16 triliun untuk tiga provinsi. Dari total tersebut, hanya Rp61,88 triliun yang murni merupakan kewenangan pusat melalui DIPA kementerian/lembaga.

Sisanya, sebesar Rp38,27 triliun, sebenarnya merupakan kegiatan kewenangan daerah. Namun, pengerjaannya disepakati dilakukan oleh kementerian/lembaga karena keterbatasan fiskal APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi sebagian besar dari yang disebut 'dikuasai pusat' itu sebenarnya pekerjaan milik daerah, hanya saja dikerjakan pusat karena daerah memang tidak sanggup membiayainya sendiri. Ini bukan soal siapa mengambil alih siapa, tapi kolaborasi," tegas Safrizal.

Dukungan Fiskal untuk Aceh:

  • Porsi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh: Rp1,65 triliun.
  • Dana melalui KMK Nomor 198 Tahun 2026 untuk Aceh: Rp960,67 miliar.
  • Bantuan langsung masyarakat: Jaminan hidup, bantuan rumah, stimulan ekonomi, dan dana tunggu hunian.

Pelibatan Tenaga Lokal dan Pengawasan

Selain dukungan anggaran, Safrizal memastikan proyek di lapangan tetap melibatkan perusahaan daerah dan tenaga kerja lokal Aceh, kecuali untuk bidang yang membutuhkan keahlian khusus yang belum tersedia di daerah.

Ia juga menekankan bahwa Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terus mengawal ketat penyaluran anggaran ini. Evaluasi rutin dilakukan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden setiap dua bulan sekali.

“Kami di Posko Satgas PRR Aceh justru senang kalau ada yang mengawasi dan mempertanyakan soal anggaran ini, itu bagian dari kontrol publik yang sehat. Pintu Posko PRR selalu terbuka kalau ada data yang perlu diklarifikasi," pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |