Alur Transisi Ekspor via DSI yang Berlaku Mulai Besok

3 hours ago 2

PEMERINTAH menerapkan masa transisi ekspor tiga komoditas strategis yakni yakni batu bara, paduan besi atau ferro alloy dan minyak sawit mentah (CPO) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan selama masa peralihan, eksportir diberi waktu penyesuaian sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.

Ia menjelaskan, selama masa peralihan ini, perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui atau kepada PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Implementasi akan berlaku mulai besok, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026.

Pelaporan dari perusahaan ke BUMN ekspor akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Selama periode transisi ini, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama yang menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya.

Periode peralihan ini dianggap cukup sebagai persiapan sebelum implementasi penuh awal Januari tahun depan. Dengan demikian, para pengusaha ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.

Berikut alur peralihan perdagangan lewat BUMN Ekspor di masa transisi berdasarkan paparan Airlangga:

Masa transisi (Tahap I)

- Dimulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dan selama 3 bulan awal evaluasi ekspor hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.

- Perusahaan/Eksportir eksisting, tetap melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib menyampalkan laporan ke BUMN Ekspor, yang dilakukan secara elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC.

- Dokumen Ekspor (PEB, Dokumen Pelengkap Pabean, Dokumen Transaksi, dan lainnya) masih atas nama Perusahaan.

- Pengoperasian sistem layanan ekspor (akses Sistem CEISA) dan pelaporan DHE SDA (Sistem SIMODIS) tetap dilakukan oleh Perusahaan, dan dilaporkan ke BUMN Ekspor

- Pemenuhan kewajiban perizinan (Lartas) dan kewajiban pembayaran ekspor (Bea Keluar, PNBP SDA, Pungutan Ekspor dll) tetap dilakukan oleh Perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN Ekspor

- Dalam 3 bulan awal implementasi, dilakukan evaluasi atas penerapan kebijakan ekspor ini. Hasil evaluasi menjadi dasar dalam penetapan tahapan implementasi berikutnya.

- Tahapan implementasi berikutnya (setelah evaluasi), akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi, terkait dengan kesiapan penerapan skema QQ, yakni, dokumen ekspor (PEB, Dokumen Pelengkap Pabean, Dokumen Transaksi, dil) serta Pemenuhan kewaflban perizinan dan pembayaran ekspor, dilakukan oleh Perusahaan, atas nama "Perusahaan QQ BUMN Ekspor".

Tahap II

Setelah masa transisi selesai, proses ekspor via PT DSI akan memasuki Tahap II mulai 1 Januari 2027. Di tahap ini, seluruh proses ekspor seperti transaksi, kontrak, customs-clearance, pengangkutan sampai dengan pembayaran sepenuhnya akan dilakukan oleh PT DSI.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |