Alasan Kejaksaan Agung Sita Rest Area Jalan Tol Jagorawi

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan alasan menyita rest area di Jalan Tol Jagowari KM 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2018 hingga 2020.

"Nah jadi begini, di situ ada tiga SHGB (sertifikat hak guna bangunan) yang diduga dimiliki kaitannya dengan kasus perkara timah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung pada 22 Mei 2025, dijelaskan bahwa SHGB di kawasan rest area itu meliputi dua perusahaan. Keduanya adalah PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

"Pengelolanya ada dua perusahaan, yang dikendalikan oleh salah seorang yang sekarang sudah menjadi terdakwa," ucap Harli.

Selain itu, di kawasan rest area itu berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha. Yakni, satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu musala, satu bangunan anjungan tunai mandiri atau ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan. 

Harli menuturkan, beberapa usaha-usaha di sana tidak berhubungan dengan terdakwa kasus korupsi timah. Namun, terdakwa tersebut menyewakan tanah di kawasan rest area tersebut. 

"Makanya nanti kami lihat, kapan selesainya proses kontrak sewanya," ucap Harli. "Supaya bisa kita mulai formulasikan, kalau ini sudah disita, tentu terkait dengan semua penerimaan yang berkaitan dengan keuangan negara itu akan kita kembalikan ke negara."

Dia menuturkan, selama ini jaksa penyidik secara konsisten berupaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tata niaga timah. Penyitaan ini merupakan upaya memulihkan kerugian keuangan negara. 

Sebelumnya pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita rest area di Jalan Tol Jagowari KM 21B. Mereka juga memasang plang sita pada aset tersebut. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025. 

Kegiatan penyitaan ini turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan diserahkan kepada BPA. Ini untuk langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |